5 Kapal Vietnam Ditenggelamkan di Perairan Batam

Rabu, 21 November 2018 - 10:59 WIB
5 Kapal Vietnam Ditenggelamkan...
5 Kapal Vietnam Ditenggelamkan di Perairan Batam
A A A
BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menenggelamkan 5 unit kapal milik nelayan Vietnam di Perairan Pulau Momol Kecil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (21/11/2018) siang. Kelima kapal tersebut ditenggelamkan karena terlibat kasus pencurian ikan (Illegal Fishing) di perairan Indonesia.

Kelima kapal tersebut ditenggelamkan setelah dinyatakan bersalah dari pengadilan. Kelima kapal yang ditenggelamkan, adalah KM KNF 7445 milik terpidana Ly Truong Giang, KM BV 93115 TS dari terpidana Nguyen Do Hoai Trung, KM BV 92896 TS dari terpidana Nguyen Thanh, KM BV 92897 TS milik terpidana Nguyen Hung Vi, dan KM BV 931114 TS.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, penenggelaman ini dilakukan setelah kelima kasus illegal fishing ini memiliki kekuatan hukum tetap. "Kami sebagai eksekutor harus segera menjalankan putusan, bahwa kelima kapal harus dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan," ujarnya kepada awak media di Pelabuhan Coral Kepri, Pulau Galang, Batam.

Dedie menjelaskan, proses penenggelaman kapal kali ini berbeda dengan cara penenggelaman kapal yang sering dilakukan oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan cara diledakkan. Kejari Batam memilih cara lain dengan tujuan menjaga ekosistem laut di sekitar lokasi penenggelaman.

"Setelah berkoordinasi dengan PSDKP, kami memutuskan untuk memilih cara yang soft dengan tujuan untuk menjaga terumbu karang dan ikan-ikan di lokasi tersebut. Karena kalau dengan cara diledakkan akan merusak ekosistem di sana," ujar Dedie.

Penenggelaman 5 kapal ikan nelayan Vietnam ini dilakukan dengan cara kapal dilubangi dan diisi pasir. Cara ini aman untuk keberadaan ekosistem laut. Sedangkan alat tangkap akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kalau diledakkan tentunya banyak akibat yang ditimbulkan. Selain merusak ekosistem laut, solarnya nanti akan ke mana-mana," ujar Dedie.

Untuk terpidana kasus ilegal fishing ini, jelas Dedie, terdapat 7 terpidana dan 4 kasus di antaranya sudah incraht di tingkat pengadilan tingkat pertama dan satu lainnya incracht dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Seluruh terpidana berkewarganegaraan Vietnam. Dalam ketentuannya, hukuman denda atau subsider pidana penjara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat membayar denda sehingga ditahan di Rutan Batam," kata Dedie.

Saat disinggung terkait pemilihan lokasi penenggelaman yang dilakukan di Perairan Pulau Momol Kecil, Dedie menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PSDKP dan ditentukan lokasi tersebut karena tidak mengganggu jalur pelayaran. Sedangkan untuk 4 orang terpidana yang masih menjalani hukuman di Rutan Batam akan segera dideportasi setelah mereka selesai menjalani hukuman.

"Kalau masa penahanan mereka sudah berakhir, kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk dilakukan deportasi keempat terpidana tersebut ke negara asalnya," tutup Dedie.

Sementara itu, dari pantauan pelaksanaan penenggelaman kapal disaksikan oleh jajaran FKPD Batam dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra dan jajarannya. Kelima kapal yang akan ditenggelamkan sudah dibawa ke lokasi sejak Rabu 14 November 2018. Sebelumnya, kapal-kapal yang melakukan pencurian ikan di perairan Kepri ini dititipkan di Pelabuhan PSDKP Batam di Jembatan II Barelang, Batam.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7707 seconds (0.1#10.140)