Polda Sumut Pernah Tangani Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat
A
A
A
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengaku pernah menangani kasus istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Made Tirta Kusuma Dewi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penanganan kasus istrinya Bupati Pakpak Bharat pernah diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Namun ternyata proses kasus tersebut sudah dihentikan.
"Soal kasus istri Bupati Pakpak Bharat, bahwa istrinya memang dalam pemeriksaan atau dalam penyelidikan oleh pihak Krimsus Polda Sumut. Itu minggu lalu sudah dihentikan penyelidikannya," terangnya kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Dijelaskan Tatan, kasus yang menjerat Made Tirta Kusuma Dewi adalah dugaan korupsi anggaran kegiatan PKK Pemkab Pakpak Bharat Tahun 2018.
Penghentian kasus tersebut, lanjut Tatan, lantaran berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, bahwa kerugian negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp143 juta sudah dikembalikan. "Itu dari hasil klarifikasi sehingga penyelidikan kasus tersebut dihentikan," jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Tatan, kasus ini ditangani Polres Pakpak Bharat namun dalam perjalannya dilimpahkan ke Polda Sumut pada awal tahun 2018 lalu. "Kasus itu masih tahap penyelidikan. Dugaan kerugian negara Rp143 juta sudah dikembalikan," ungkapnya.
Saat ditanya tanggapannya terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penggunaan uang suap yang diduga diterima Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu untuk mengamankan perkara sang istri, Tatan mengatakan pihaknya tidak menanggapi hal itu.
"Kita gak menanggapi hal itu (pernyataan KPK). Yang pasti kasus yang kita tangani kita tindaklanjuti dengan klarifikasi ke pihak inspektorat dan kasusnya sudah dihentikan," tegas Tatan.
Seperti diberitakan, suami Made Tirta Kusuma Dewi, Remigo Yolando Berutu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima uang suap mencapai Rp550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut uang tersebut salah satunya diduga digunakan untuk mengamankan perkara hukum yang menjerat istri Remigo yang saat ini tengah ditangani penegak hukum di Kota Medan. KPK tengah mempelajari kasus itu.
Remigo diduga menerima suap Rp550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. Uang itu diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari masing-masing senilai Rp150 juta, Rp250 juta, dan Rp150 juta.
Pada pemberian ketiga, tim KPK berhasil menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di kediaman Remigo. Dalam operasi itu, tim menangkap Remigo dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penanganan kasus istrinya Bupati Pakpak Bharat pernah diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Namun ternyata proses kasus tersebut sudah dihentikan.
"Soal kasus istri Bupati Pakpak Bharat, bahwa istrinya memang dalam pemeriksaan atau dalam penyelidikan oleh pihak Krimsus Polda Sumut. Itu minggu lalu sudah dihentikan penyelidikannya," terangnya kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Dijelaskan Tatan, kasus yang menjerat Made Tirta Kusuma Dewi adalah dugaan korupsi anggaran kegiatan PKK Pemkab Pakpak Bharat Tahun 2018.
Penghentian kasus tersebut, lanjut Tatan, lantaran berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, bahwa kerugian negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp143 juta sudah dikembalikan. "Itu dari hasil klarifikasi sehingga penyelidikan kasus tersebut dihentikan," jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Tatan, kasus ini ditangani Polres Pakpak Bharat namun dalam perjalannya dilimpahkan ke Polda Sumut pada awal tahun 2018 lalu. "Kasus itu masih tahap penyelidikan. Dugaan kerugian negara Rp143 juta sudah dikembalikan," ungkapnya.
Saat ditanya tanggapannya terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penggunaan uang suap yang diduga diterima Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu untuk mengamankan perkara sang istri, Tatan mengatakan pihaknya tidak menanggapi hal itu.
"Kita gak menanggapi hal itu (pernyataan KPK). Yang pasti kasus yang kita tangani kita tindaklanjuti dengan klarifikasi ke pihak inspektorat dan kasusnya sudah dihentikan," tegas Tatan.
Seperti diberitakan, suami Made Tirta Kusuma Dewi, Remigo Yolando Berutu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima uang suap mencapai Rp550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut uang tersebut salah satunya diduga digunakan untuk mengamankan perkara hukum yang menjerat istri Remigo yang saat ini tengah ditangani penegak hukum di Kota Medan. KPK tengah mempelajari kasus itu.
Remigo diduga menerima suap Rp550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. Uang itu diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari masing-masing senilai Rp150 juta, Rp250 juta, dan Rp150 juta.
Pada pemberian ketiga, tim KPK berhasil menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di kediaman Remigo. Dalam operasi itu, tim menangkap Remigo dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.
(rhs)