Para Napi dan Tahanan Punya Hak Pilih pada Pilpres
A
A
A
MEDAN - Para narapidana (napi) dan tahanan yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia, mempunyai hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pada April 2019. Terkait ketentuan perundang-undangan bahwa para pemilih harus mempunyai e-KTP, Dirjen Pemasyarakatan sudah bekerja sama dengan Disdukcapil daerah masing-masing, untuk melaksanakan perekaman e-KTP.
“Dalam beberapa kesempatan ada perekaman-perekaman baru e-KTP, proses peningkatan baru agar para narapidana dan tahanan di Rutan dapat ikut memilih pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, para napi dan para tahanan ini mempunyai hak ikut memilih,” kata Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly seusai meninjau ke Rutan Klas II-B Labuhan Deli, di Kecamatan Medan Labuhan, Medan Sumatera Utara, Sabtu (17/11/2018).
Yasona mengatakan, persoalan yang dihadapi hingga sekarang, adalah masalah over kapasitas penghuni rutan. Apalagi di Rutan Labuhan Deli Klas II-B saja, kapasitas penghuni yang seharusnya hanya untuk 800 orang sekarang dihuni dengan jumlah 1.446 orang. “Rencananya, pemerintah akan membangun rutan di belakang Mapolda Sumut, Medan,” katanya.
“Dalam beberapa kesempatan ada perekaman-perekaman baru e-KTP, proses peningkatan baru agar para narapidana dan tahanan di Rutan dapat ikut memilih pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, para napi dan para tahanan ini mempunyai hak ikut memilih,” kata Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly seusai meninjau ke Rutan Klas II-B Labuhan Deli, di Kecamatan Medan Labuhan, Medan Sumatera Utara, Sabtu (17/11/2018).
Yasona mengatakan, persoalan yang dihadapi hingga sekarang, adalah masalah over kapasitas penghuni rutan. Apalagi di Rutan Labuhan Deli Klas II-B saja, kapasitas penghuni yang seharusnya hanya untuk 800 orang sekarang dihuni dengan jumlah 1.446 orang. “Rencananya, pemerintah akan membangun rutan di belakang Mapolda Sumut, Medan,” katanya.
(wib)