173 Napi di Kabupaten Bulukumba Dapat Remisi HUT RI
Senin, 17 Agustus 2020 - 17:20 WIB
loading...
Sekitar 171 Napi di Kabupaten Bulukumba mendapat remisi. Foto: Ilustrasi
A
A
A
BULUKUMBA - Sebanyak 173 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun, Senin (17/8/2020).
Kepala Lapas Bulukumba, Syarufuddin Nakku mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi , keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi , Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Baca Juga: 217 Warga Binaan LPKA Maros Terima Remisi Kemerdekaan
Syarifuddin Nakku menjelaskan, sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan .
“Syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, kelakuannya baik, serta aktif mengikuti program pembinaan dalam lapas,” ungkapnya.
Kepala Lapas Bulukumba, Syarufuddin Nakku mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi , keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi , Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Baca Juga: 217 Warga Binaan LPKA Maros Terima Remisi Kemerdekaan
Syarifuddin Nakku menjelaskan, sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan .
“Syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, kelakuannya baik, serta aktif mengikuti program pembinaan dalam lapas,” ungkapnya.
Lihat Juga :