173 Napi di Kabupaten Bulukumba Dapat Remisi HUT RI
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Sebanyak 173 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun, Senin (17/8/2020).
Kepala Lapas Bulukumba, Syarufuddin Nakku mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi , keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi , Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Syarifuddin Nakku menjelaskan, sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan .
“Syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, kelakuannya baik, serta aktif mengikuti program pembinaan dalam lapas,” ungkapnya.
Dari jumlah 173 orang narapidana Lapas Kelas II B Bulukumba, kata Syarifuddin Nakku, 22 orang mendapat remisi 1 bulan, 44 orang remisi 2 bulan, 53 orang dapat remisi 3 bulan, 35 orang remisi 4 bulan, 15 orang remisi 5 bulan, 4 orang dapat remisi 6 bulan.
“Semuanya adalah pidana umum remisi tahun 2020, ini RU-1 pengurangan masa pidana,” pungkasnya.
Kepala Lapas Bulukumba, Syarufuddin Nakku mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi , keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi , Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Syarifuddin Nakku menjelaskan, sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan .
“Syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, kelakuannya baik, serta aktif mengikuti program pembinaan dalam lapas,” ungkapnya.
Dari jumlah 173 orang narapidana Lapas Kelas II B Bulukumba, kata Syarifuddin Nakku, 22 orang mendapat remisi 1 bulan, 44 orang remisi 2 bulan, 53 orang dapat remisi 3 bulan, 35 orang remisi 4 bulan, 15 orang remisi 5 bulan, 4 orang dapat remisi 6 bulan.
“Semuanya adalah pidana umum remisi tahun 2020, ini RU-1 pengurangan masa pidana,” pungkasnya.
(agn)