Gerayangi ABG dalam Mobil, Pria Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 13 November 2018 - 22:23 WIB
Gerayangi ABG dalam...
Gerayangi ABG dalam Mobil, Pria Ini Divonis 7 Tahun Penjara
A A A
BATAM - Bakin Nasution dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/11/2018) siang. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak setelah menggerayangi tubuh anak di bawah umur yang diberinya tumpangan.

Tindakan memberi tumpangan terhadap korban ternyata hanya modus belaka. Pasalnya, terdakwa yang melintas di Jalan Raya Simpang Bagan Tanjungpiayu pada 4 Agustus 2018 lalu memang telah berniat jahat saat melihat korban tengah berdiri di pinggir jalan untuk menunggu tumpangan.

Hal ini tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring. Disebutkan, terdakwa menawarkan diri untuk memberi tumpangan kepada korban.

Tawaran tersebut sempat ditolak oleh korban. Namun, terdakwa terus membujuk hingga akhirnya korban mau ikut bersama dengan terdakwa yang mengendarai mobil sedan biru BP 1794 IX.

Saat korban telah bersamanya, terdakwa mulai menjalankan rencananya dengan mengarahkan mobil ke tujuan yang berbeda dengan alasan akan mengantar barang kepada seseorang.

Saat kondisi jalan sudah sepi, terdakwa berpura-pura meminta korban mengambil barang namun langsung berusaha mendekati korban dan mulai menggerayanginya.

Korban pun langsung berontak dan berusaha kabur. Dan setelah berusaha melawan terdakwa, korban berhasil keluar dari mobil dan langsung berteriak kepada warga yang melintas di sekitar jalan itu. Hingga akhirnya korban diselamatkan oleh beberapa orang warga dan terdakwa langsung diamankan.

Tak hanya diganjar dengan hukuman penjara selama 7 tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan," jata Hakim Renni Pitua Ambarita membacakan amar putusan didampingi Hakim Martha Napitupulu dan Egi Novita.

Hukuman pidana yang diterima terdakwa sama dengan tuntutan JPU Rosmalina. Namun, hukuman denda yang diterima lebih besar dari tuntutan dimana JPU Rosmalina menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp60 juta.

Putusan tersebut langsung ditanggapi oleh terdakwa. Ia mengaku menerima putusan tersebut. "Saya terima, Yang Mulia," ujarnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Samuel Pangaribuan yang hadir pada persidangan.
(sms)
Berita Terkait
Kasus Pelecehan Seksual...
Kasus Pelecehan Seksual Anak Viral di IG Hotman Paris
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Miris! 9 Siswi SMK Jadi...
Miris! 9 Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Olahraga
Bejat, Pria Berperawakan...
Bejat, Pria Berperawakan Gagah Tega-Teganya Mencabuli Balita
Guru Karate di Bengkulu...
Guru Karate di Bengkulu Raba Kemaluan Murid saat Ajarkan Jurus
Raba Paha 13 Cewek,...
Raba Paha 13 Cewek, Pria Kelainan Seksual di Bali Diamankan
Berita Terkini
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
31 menit yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
1 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
2 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
3 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
6 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
10 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved