Polda Tangkap Cukong Kepiting Terbesar di Kalbar

Selasa, 13 November 2018 - 17:03 WIB
Polda Tangkap Cukong...
Polda Tangkap Cukong Kepiting Terbesar di Kalbar
A A A
PONTIANAK - Tim Tindak Unit 2 Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kalbar menggagalkan upaya penyelundupan ribuan Kepiting Bakau ke Malaysia melalui jalur perbatasan, Selasa (13/11/2018). Kanit Tindak Unit 2 Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kalbar Ipda Lutfi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh Unit 2 Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kalbar dengan melakukan penyelidikan atas dugaan adanya aktivitas kegiatan pengeluaran Kepiting Bakau ke Malaysia secara ilegal.
Polda Tangkap Cukong Kepiting Terbesar di Kalbar

Direktur Pol Air Polda Kalbar Kombes Pol Alex Fauzi Rasad, membenarkan adanya info tersebut langsung memerintahkan anggota Unit 2 Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kalbar melakukan penyelidikan terhadap kendaraan pikap Daihatsu Grand Max putih yang bergerak cepat dari arah Pontianak hendak menuju Kabupaten Bengkayang. Yang mana terlihat kendaraan tersebut sarat dengan muatan boks steroform yang tertutup rapi oleh plastik terpal.

"Sekira pukul 05.30 WIB tim melakukan penggerebekan di Kompleks BTN Bali Permai Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak dengan barang bukti yang berhasil disita kurang lebih 1 ton Kepiting Betina," kata Kombes Pol Alex Fauzi Rasad.

Selanjutnya, petugas pun melakukan pengembangan dari Mobil Daihatsu Grand Max warna putih KB 1937 WK, yang membawa kepiting telur kurang lebih 16 keranjang di TKP Jalan Raya Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.
Polda Tangkap Cukong Kepiting Terbesar di Kalbar

Kepiting Betelur yang akan diselundupkan ke Malaysia. Adapun hasil temuan oleh petugas ini langsung dikembangkan dari pengembangan penyelidikan tersebut tim berhasil mendapat kan info tentang keberadaan gudang penyimpanan kepiting telur di wilayah Kabupaten Landak.

Petugas juga mengamankan kurang lebih 24 keranjang kepiting telur beserta pemilik dan cukong bernama, Lintang (pemilik kepiting betina) dan pekerja atas nama Niko dan Hendri.

"Untuk para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 88 Undang undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan ancamannya diatas 5 tahun," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9125 seconds (0.1#10.140)