Pemkot Yogyakarta Akan Perketat Izin Operasional Bianglala

Selasa, 13 November 2018 - 16:18 WIB
Pemkot Yogyakarta Akan...
Pemkot Yogyakarta Akan Perketat Izin Operasional Bianglala
A A A
YOGYAKARTA - Pemkot Yogyakarta akan memperketat izin pengoperasian wahana bianglala (kincir angin) dan kora-kora yang ada di Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS). Pemkot juga mempertimbangkan untuk menggandeng sejumlah pihak terkait sertifikasi keamanan wahana permainan di area PMPS.

Kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Selasa (13/11/2018), Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga memutuskan menghentikan operasional bianglala dan kora-kora hingga pelaksanaan PMPS selesai. “Dengan ini diputuskan bahwa wahana bianglala dan kora-kora di Sekaten dihentikan. Agar masyarakat memahami hal ini. Operator dan pemkot tidak ingin timbul hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Penutupan tujuh wahana bianglala dan delapan kora-kora diputuskan dengan pertimbangan tidak adanya jaminan keselamatan bagi pengunjung. Hal ini juga sudah disepakati semua pihak termasuk pengelola dan pihak kepolisian.

“Ke depan kita akan memperketat pemberian izin pengoperasian kedua wahana ini dengan mensyaratkan adanya sertifikasi laik operasional dan keselamatan. Mengenai siapa yang akan mengeluarkan sertifikasi ini, kita akan segera kordinasi dengan berbagai pihak,” terangnya.

Meski baru pertama kali terjadi, peristiwa terbaliknya kabin bianglala di arena PMPS pada Minggu malam lalu merupakan sinyal bahwa ada aspek keselamatan yang kurang terjamin. Meski tidak diperbolehkan beroperasi hingga selesai event PMPS, Pemkot menyarankan agar pembongkaran ketujuh wahana bianglala dan kora kora dilakukan bersamaan dengan penutupan PMPS mendatang.

Terkait uang sewa tempat, Pemkot mempertimbangkan untuk mengembalikan kepada pihak operator.

Pada kesempatan itu, Haryadi menyebut penyebab utamanya insiden terbaliknya kabin bianglala itu masih diselelidiki di lapangan. Namun, dirinya memastikan bahwa peralatan yang disediakan oleh Berkah Ria dan Diana Ria dalam kondisi baik.

“Motor penggeraknya juga setelah dicek tidak ada masalah,” tegasnya.

Sebelumnya Kapolresta Yogyakarta Kombes Armaini menyebut apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian tak menutup kemugkinan kasus ini akan diproses secara hukum. Pernyataan Armaini ini disampaikan usai pihak kepolisian meminta keterangan pihak pengelola bianglala.

Sekretaris Kongres Advokad Indonesia (KAI) DIY Nanang Hartanto menyambut baik langkah yang dilakukan pihak kepolisian yang telah proaktif menyelidiki kasus ini. Menurutnya, dalam kasus ini jika dilihat dari perspektif hukum diduga kuat ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh operator bianglala.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1267 seconds (0.1#10.140)