25 Panti Jompo dan Pelayanan Sosial Eks Psikotik di Jateng Overload

Selasa, 13 November 2018 - 12:44 WIB
25 Panti Jompo dan Pelayanan Sosial Eks Psikotik di Jateng Overload
25 Panti Jompo dan Pelayanan Sosial Eks Psikotik di Jateng Overload
A A A
SEMARANG - Kondisi panti jompo di Jawa Tengah sunguh memprihatinkan. Bagaimana tidak, daya tampung 14 panti jompo dan 11 panti pelayanan sosial eks psikotik milik Pemprov Jateng yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Tengah, tak lagi representatif. Jumlah penghuninya melebihi kapasitas daya tampung yang hanya 1.200 orang.

Menurut Kepala Dinas Sosial Pemprov Jateng, Nur Hadi Amiyanto, tingkat mutasi penghuni panti jompo saat ini sangat tinggi. Namun begitu, jumlah penghuni yang meninggal juga relatif tinggi yakni setidaknya dua orang setiap pekannya. Dinas sosial beralasan, banyaknya lansia yang dititipkan atau masuk dalam daftar huni saat kondisi kesehatan yang menurun.

“Paling sedikit tiap pekan dua orang (meninggal) dari 14 panti jompo. Punya 11 panti eks psikotik, itu masih kurang. Sekarang overload semua,” ungkap Nur Hadi Amiyanto usai berbicara dalam Diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM di Hotel Harris Semarang, Senin (12/11/2018).

Kepala Dinsos Jateng menyebutkan, dua per mil penduduk Jateng mengalami Skizofrenia atau gila. Artinya, dari 1.000 penduduk ada dua orang yang gila. Jika penduduk di Jawa Tengah mencapai 34 juta, maka jumlah orang gila mencapai 68 ribu.

“Dari jumlah itu, tidak semua dirawat dengan dititipkan di panti sosial milik pemerintah. Ada juga yang dirawat oleh keluarganya sendiri atau panti sosial milik swasta baik yang berbayar atau yang gratis,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, di antara ciri dan penyebab kegilaan adalah tanpa sebab tidak bisa tidur, takut mandi, anti sosial, senang lihat orang lain susah atau susah melihat orang lain senang, tidak sakit tapi kepala terasa sangat pening. “Kalau sudah sampai ngobrol sama wit pelem nah itu sudah tingkatnya lebih parah,’’ ujarnya.

Selain keterbatasan daya tampung, jumlah tenaga di panti sosial juga terbatas. Sehingga pihaknya memberlakukan sanksi sosial bagi para remaja yang melakukan pelanggaran. “Yakni siswa siswi yang melakukan tindak pelanggaran diberikan saksi sosial berupa kerja sosial di panti jompo,” tegas Nur Hadi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4186 seconds (0.1#10.140)