Ini Penjelasan soal Polemik Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemprov Malut

Jum'at, 09 November 2018 - 22:23 WIB
Ini Penjelasan soal Polemik Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemprov Malut
Ini Penjelasan soal Polemik Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemprov Malut
A A A
SOFIFI - Mutasi Pejabat di lingkungan Pemprov Malut yang dinilai cacat hukum dibantah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Maluku Utara, Armyn Zakaria yang menyampaikan hasil pertemuan antara Kasubdit Wilayah 5 Direktorat FKDH dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Heriandi Roni dengan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara pada Rabu 7 November 2018.

Dalam pertemuan itu Heriandi Roni menyesalkan ada yang mencatut dan membawa-bawa namanya dan menyebutkan bahwa dirinya menyatakan apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara cacat hukum dan inskontitusional.

"Terkait dengan pendapat salah satu pejabat di Ditjen Otda Kemendagri tentang Surat Persetujuan Mendagri sebagai dasar dilaksanakannya pelantikan dan mutasi pejabat struktural maupun fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara melakukan pertemuan khusus dengan Heriandi Roni Kasubdit Wilayah 5 Direktorat FKDH dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah, Rabu 7 November 2018 pukul 14.00 WIB," ungkap Armyn Zakaria melalui keterangan tertulis, yang diterima MNC Media, Kamis (9/11/2018).

Menurut Armyn Zakaria, atas dasar itu Roni sangat kecewa dan menyesalkan ada pihak yang sengaja memplesetkan pernyataannya kepada publik, terkait dengan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba, yang juga sebagai petahana pada Pilgub Malut 2018.

"Saya tidak mungkin menyatakan demikian, mereka saja yang memanfaatkan situasi pertemuan dan saya merasa sangat kecewa. Kedepan kami akan hati-hati dalam menerima kelompok-kelompok yang datang untuk bertemu," kata Roni dalam pertemuan tersebut.

Roni mengaku tidak mengetahui ihwal surat surat tersebut karena memang terkait dengan mutasi dan pergantian pejabat daerah bukan menjadi ranah tupoksinya.

"Itu bukan ranah saya tetapi menjadi kewenangan Direktorat Kelembagaan. Mereka yang lebih tahu itu, jangan kemudian memelintir bahasa seperti itu," ungkap Roni.

Armyn Zakaria menegaskan, apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk lebih mengetahui kronologisnya, maka lebih jauh perlu kami jelaskan bahwa mutasi dan pelantikan tersebut sudah sangat sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Pemerintah Provinsi Maluku Utara tentunya sangat berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan," tambah Armyn.

Diketahui, sebelum dilakukannya mutasi pejabat, untuk pelantikan tahap pertama Gubernur Maluku Utara telah menyampaikan surat Nomor 821.2/68/2018 Tanggal 17 Juli 2018 Perihal Permohonan Izin Mutasi jabatan kepada Menteri Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri akhirnya menyetujui proses mutasi dan pelantikan jabatan tersebut Melalui Surat Mendagri Nomor 821/3910/OTDA tanggal 19 Juli 2018 tentang Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Sony Sumarsono.

Untuk lebih mempertegas surat Dirjen Otda, Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan satu surat lagi Nomor 821/4948.A/SJ tanggal 19 Juli 2018 perihal Persetujuan Mutasi dan Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya, Gubernur Maluku Utara menyampaikan surat Nomor 821.2/81.A/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Mohon Persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kementerian Dalam Negeri juga menyetujui dengan Menerbitkan Surat Nomor 821/7428/OTDA tanggal 17 September 2018 Perihal Persetujuan Pengisian dan pelantikan Pejabat Admoinsitrator dan pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Jadi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah betul-betul sangat sesuai dengan mekanisme dan Prosedur perundang-undangan termasuk memenuhi ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71. Kalau surat persetujuan sudah diterbitkan lalu apa yang salah dengan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara," tegas Armyn.

Ia menyayangkan, sikap salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut yang seakan-akan memaksakan untuk mendiskualifikasi Paslon AGK-YA.

"Inilah yang kemudian menjadi kekeliruan Aslan Hasan. Dia selaku anggota Bawaslu harusnya lebih cerdas dalam menggali informasinya dari berbagai pihak, jangan kemudian tanpa prosedur yang baik, dan karena kepentingan sesaat langsung membabi buta mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi. Ini kan lucu dan prematur, belum apa-apa sudah mengeluarkan rekomendasi membatalkan paslon AGK, sementara data dan informasinya bias dan tidak valid," ujarnya.

Armyn pun mempertanyakan profesionalisme Komisioner Bawaslu, yang dinilai cenderung tendensius. "Bagaimana mungkin seorang komisioner Bawaslu memiliki cara kerja yang amburadul dan sangat tendensius seperti ini. Penyelenggara seperti Ini tentu harus dilaporkan ke DKPP karena hal ini tentu sangat merusak proses politik dan administrasi Pilkada," timpalnya.

Dia menilai, sikap Bawaslu berbanding terbalik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut. Bahkan, dia mengapresiasi langkah KPU dalam menyikapi rekomendasi diskualifikasi oleh Bawaslu.

"Hal yang berbeda justru ditunjukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara, mereka (KPU) sangat memahami dan mengerti prosedur penyelenggaraan Pilkada yang baik dan benar. Tidak gegabah sebagaimana saudara Aslan Hasan. KPU secara prosedur pada 5 November 2018 menyampaikan surat Nomor 143/PY.03.01- SD/82/Prov/XI/2018 Perihal Permohonan Data kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk meminta semua surat yang berkaitan dengan mutasi dan pelantikan pejabat, baik surat permohonan yang berasal dari pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Dan telah dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara," paparnya.

Menurut dia, untuk menghilangkan keraguan semua pihak termasuk KPU Provinsi Maluku Utara terhadap proses mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah secara tegas menjelaskan kepada KPU Provinsi Maluku Utara melalui surat Nomor 800/8884/OTDA tertanggal 6 November 2018 perihal Penjelasan Terkait Penggantian Pejabat Oleh Gubernur Maluku Utara.

Poin utama Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa Mutasi dan penggantian pejabat yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Dari kronologis dan fakta-fakta diatas, maka kepada semua warga masyarakat Maluku Utara, kami mengimbau agar jangan lagi terprovokasi oleh ulah sekelompok orang yang tgidak siap kalah dan tidak ingin Maluku utara ini aman dan berkembang. Mari kita semua menghargai proses demokrasi yang telah kita bangun bersama dengan cara- cara yang santun dan beradab. Biarkan proses demokrasi ini berjalan sesuai koridor aturan hukum yang berlaku," tandas Armyn.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6636 seconds (0.1#10.140)