Polisi Didesak Tangani Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM saat KKN

Kamis, 08 November 2018 - 15:45 WIB
Polisi Didesak Tangani...
Polisi Didesak Tangani Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM saat KKN
A A A
YOGYAKARTA - Kasus dugaan pelecehan yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada 2017 mendapat perhatian banyak pihak. Polisi didesak untuk turun tangan menangani kasus ini.

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba menyebut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Fisipol UGM tidak cukup diselesaikan di internal kampus. Pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke ranah hukum.

"Bahwa dalam konteks pelecehan seksual pihak kepolisian selalu beralasan tidak ada laporan dari korban, antara korban dengan pelaku suka sama suka, alasan ini tidak dapat dibenarkan karena kasus pelecehan seksual jelas ada korban dan ada pelanggaran hukum. Jadi, harus masuk ranah pidana," kata Bahar dalam surat yang dikirim ke Rektor UGM, Kamis (8/11/2018). Surat langsung diserahkan ke Rektorat UGM.

Dalam suratnya Bahar menyebut kasus dugaan pelecehan seksual diduga pelakunya adalah HS seorang mahasiswa di Fakultas Teknik UGM harus diusut tuntas dan dibawa ke ranah hukum. Dalam kesempatan itu Bahar juga menyinggung kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukan oleh EH, seorang dosen bergelar doktor di Fisipol UGM. Menurutnya, demi asas keadilan kasus ini juga harus dibawa ke ranah hukum.

"Tidak cukup dengan penjatuhan sanksi administrasi berupa dibebastugaskan untuk mengajar tetapi juga harus dibawa ke ranah hukum," kata Bahar. (Baca juga: Mahasiswi UGM Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Teman KKN di Maluku )

Kasus pelecehan oleh oknum dosen ini dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala jurusan pada April 2015 dan baru diketahui pihak Fisipol UGM Januari 2016.

JPW juga mendesak Kemenristekdikti ikut bertanggung jawab atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fisipol UGM. "Jangan hanya persoalan termasuk sanksi diserahkan kepada pihak universitas seakan-akan Kemenristekdikti 'lempar handuk' atas persoalan ini," ujarnya.

UGM juga diminta menuntaskan kasus dugaan pelecehan ini salah satunya dengan membuka kembali dan mempublikasikan hasil serta rekomendasi dari tim investigasi atas kasus ini.

Sebelumnya lembaga nonpemerintah, Rifka Annisa mengungkapkan bahwa ketika penyintas (korban) datang dalam kondisi kondisi depresi berat. "Sehingga fokus utama pendampingan Rifka Annisa adalah pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas," kata Direktur Rifka Annisa, Suharti. (Baca juga: Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual Alami Depresi Berat )
(amm)
Berita Terkait
UGM Ajak Seluruh Elemen...
UGM Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bersatu Lawan COVID-19
Pelecehan Seksual Berkedok...
Pelecehan Seksual Berkedok Penelitian, Rektor UNU Yogya: BA Punya Problem Kejiwaan
3 Fakultas di UGM yang...
3 Fakultas di UGM yang Menyediakan Sarapan bagi Mahasiswanya saat Ujian
UGM Tegaskan Belum Akan...
UGM Tegaskan Belum Akan Ubah Nomenklatur Teknik Menjadi Rekayasa
63 Prodi UGM Berakreditasi...
63 Prodi UGM Berakreditasi Internasional
Mengenal Sejarah Berdirinya...
Mengenal Sejarah Berdirinya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Berita Terkini
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
32 menit yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
36 menit yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
1 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
2 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
3 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
11 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved