Polisi Didesak Tangani Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM saat KKN
A
A
A
YOGYAKARTA - Kasus dugaan pelecehan yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada 2017 mendapat perhatian banyak pihak. Polisi didesak untuk turun tangan menangani kasus ini.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba menyebut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Fisipol UGM tidak cukup diselesaikan di internal kampus. Pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke ranah hukum.
"Bahwa dalam konteks pelecehan seksual pihak kepolisian selalu beralasan tidak ada laporan dari korban, antara korban dengan pelaku suka sama suka, alasan ini tidak dapat dibenarkan karena kasus pelecehan seksual jelas ada korban dan ada pelanggaran hukum. Jadi, harus masuk ranah pidana," kata Bahar dalam surat yang dikirim ke Rektor UGM, Kamis (8/11/2018). Surat langsung diserahkan ke Rektorat UGM.
Dalam suratnya Bahar menyebut kasus dugaan pelecehan seksual diduga pelakunya adalah HS seorang mahasiswa di Fakultas Teknik UGM harus diusut tuntas dan dibawa ke ranah hukum. Dalam kesempatan itu Bahar juga menyinggung kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukan oleh EH, seorang dosen bergelar doktor di Fisipol UGM. Menurutnya, demi asas keadilan kasus ini juga harus dibawa ke ranah hukum.
"Tidak cukup dengan penjatuhan sanksi administrasi berupa dibebastugaskan untuk mengajar tetapi juga harus dibawa ke ranah hukum," kata Bahar. (Baca Juga: Mahasiswi UGM Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Teman KKN di Maluku
Kasus pelecehan oleh oknum dosen ini dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala jurusan pada April 2015 dan baru diketahui pihak Fisipol UGM Januari 2016.
JPW juga mendesak Kemenristekdikti ikut bertanggung jawab atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fisipol UGM. "Jangan hanya persoalan termasuk sanksi diserahkan kepada pihak universitas seakan-akan Kemenristekdikti 'lempar handuk' atas persoalan ini," ujarnya.
UGM juga diminta menuntaskan kasus dugaan pelecehan ini salah satunya dengan membuka kembali dan mempublikasikan hasil serta rekomendasi dari tim investigasi atas kasus ini.
Sebelumnya lembaga nonpemerintah, Rifka Annisa mengungkapkan bahwa ketika penyintas (korban) datang dalam kondisi kondisi depresi berat. "Sehingga fokus utama pendampingan Rifka Annisa adalah pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas," kata Direktur Rifka Annisa, Suharti. (Baca Juga: Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual Alami Depresi Berat(amm)
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba menyebut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Fisipol UGM tidak cukup diselesaikan di internal kampus. Pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke ranah hukum.
"Bahwa dalam konteks pelecehan seksual pihak kepolisian selalu beralasan tidak ada laporan dari korban, antara korban dengan pelaku suka sama suka, alasan ini tidak dapat dibenarkan karena kasus pelecehan seksual jelas ada korban dan ada pelanggaran hukum. Jadi, harus masuk ranah pidana," kata Bahar dalam surat yang dikirim ke Rektor UGM, Kamis (8/11/2018). Surat langsung diserahkan ke Rektorat UGM.
Dalam suratnya Bahar menyebut kasus dugaan pelecehan seksual diduga pelakunya adalah HS seorang mahasiswa di Fakultas Teknik UGM harus diusut tuntas dan dibawa ke ranah hukum. Dalam kesempatan itu Bahar juga menyinggung kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukan oleh EH, seorang dosen bergelar doktor di Fisipol UGM. Menurutnya, demi asas keadilan kasus ini juga harus dibawa ke ranah hukum.
"Tidak cukup dengan penjatuhan sanksi administrasi berupa dibebastugaskan untuk mengajar tetapi juga harus dibawa ke ranah hukum," kata Bahar. (Baca Juga: Mahasiswi UGM Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Teman KKN di Maluku
Kasus pelecehan oleh oknum dosen ini dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala jurusan pada April 2015 dan baru diketahui pihak Fisipol UGM Januari 2016.
JPW juga mendesak Kemenristekdikti ikut bertanggung jawab atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fisipol UGM. "Jangan hanya persoalan termasuk sanksi diserahkan kepada pihak universitas seakan-akan Kemenristekdikti 'lempar handuk' atas persoalan ini," ujarnya.
UGM juga diminta menuntaskan kasus dugaan pelecehan ini salah satunya dengan membuka kembali dan mempublikasikan hasil serta rekomendasi dari tim investigasi atas kasus ini.
Sebelumnya lembaga nonpemerintah, Rifka Annisa mengungkapkan bahwa ketika penyintas (korban) datang dalam kondisi kondisi depresi berat. "Sehingga fokus utama pendampingan Rifka Annisa adalah pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas," kata Direktur Rifka Annisa, Suharti. (Baca Juga: Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual Alami Depresi Berat(amm)