DPRD Simalungun Larang Dana BTT untuk Kegiatan Seremonial
A
A
A
SIMALUNGUN - DPRD Simalungun melarang pemerintah menggunakan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk kegiatan yang sifatnya tidak mendesak dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Anggota DPRD Simalungun Dadang Pramono mengatakan, pihaknya tidak ingin pemanfaatan dana BTT yang seharusnya untuk penanganan bencana alam atau kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, justru digunakan untuk kegiatan seremonial. "Pemkab Simalungun harus memahami ketentuan penggunaan dana BTT, jangan digunakan untuk kegiatan seremonial," ujar Dadang.
Dadang berharap tahun 2019 dana BTT yang diusulkan Rp5 miliar diprioritaskan untuk penanganan bencana alam dan masyarakat yang menjadi korban.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Simalungun,Jhon Suka Jaya Purba membenarkan dana BTT yang diusulkan ditampung di APBD TA 2019 sebesar Rp 5 miliar. " Anggaran BTT yang diusulkan ditampung di APBD TA 2019 sebesar Rp 5 miliar dan prioritas pemanfaatannya untuk penanggulangan bencana alam," pungkasnya.
Anggota DPRD Simalungun Dadang Pramono mengatakan, pihaknya tidak ingin pemanfaatan dana BTT yang seharusnya untuk penanganan bencana alam atau kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, justru digunakan untuk kegiatan seremonial. "Pemkab Simalungun harus memahami ketentuan penggunaan dana BTT, jangan digunakan untuk kegiatan seremonial," ujar Dadang.
Dadang berharap tahun 2019 dana BTT yang diusulkan Rp5 miliar diprioritaskan untuk penanganan bencana alam dan masyarakat yang menjadi korban.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Simalungun,Jhon Suka Jaya Purba membenarkan dana BTT yang diusulkan ditampung di APBD TA 2019 sebesar Rp 5 miliar. " Anggaran BTT yang diusulkan ditampung di APBD TA 2019 sebesar Rp 5 miliar dan prioritas pemanfaatannya untuk penanggulangan bencana alam," pungkasnya.
(nag)