KPK Pantau 148 Pejabat KBB yang Belum Mengisi LHKPN

Rabu, 07 November 2018 - 20:04 WIB
KPK Pantau 148 Pejabat...
KPK Pantau 148 Pejabat KBB yang Belum Mengisi LHKPN
A A A
PADALARANG - Sebanyak 148 pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data monitoring kepatuhan KPK, sampai September 2018 lalu baru sekitar 23 pejabat di lingkup Pemda KBB yang telah membuat LHKPN. Kondisi ini menjadi pertanyaan dan wujud dari tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara pejabat di Pemda KBB yang masih rendah, mengingat pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara.

Kondisi itu membuat pihak inspektorat turun guna melakukan asistensi langsung dengan penyelenggara negara. Hasilnya cukup baik karena tingkat kepatuhan membuat LHKPN sampai akhir Oktober meningkat menjadi 61 orang dan diawal November ini naik lagi menjadi 72 orang.

"Kepatuhan dalam membuat LHKPN akan berdampak kepada citra dan komitmen Pemkab Bandung Barat, khususnya dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab hingga saat ini dari 220 pejabat yang wajib membuat LHKPN baru 72 orang yang sudah membuatnya," tutur Inspektur KBB, Yadi Azhar saat Sosialisasi Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 dan Simulasi Tata Cara Pelaopran Secara Elektronik (e-LHKPN) Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, Rabu (7/11/2018).

Pengelolaan LHKPN di Pemkab Bandung Barat diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 18/2015 tentang Laporan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Bandung Barat. Dalam perbup disebutkan, pejabat yang wajib mengisi LHKPN terdiri dari pejabat eselon IIa, eselon IIb, eselon IIIa, eselon IIIb, pejabat fungsional auditor, dan Pokja ULP.

Yadi menyebutkan, terhadap penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, bupati akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tetang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi akan dijatuhkan jika sampai batas waktu yang ditentukan pada 30 November 2018, masih ada yang belum membuat LHKPN.

"Semoga saja kesadaran mengisi LHKPN ini timbul dari setiap individu sehingga tidak perlu ada yang dijatuhi sanksi. Apalagi mengisi LHKPN sekarang mudah karena menggunakan sistem elektronik, tinggal niat dan mau untuk menyempatkan waktu," tuturnya.

Sosialisasi yang dihadiri petugas Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sekretaris SKPD, camat, kepala bagian, irban dan pejabat lainnya ini, dibuka oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Kegiatan digelar sebagai wujud penguatan Pemkab Bandung Barat, terkait Peraturan KPK No 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.
(wib)
Berita Terkait
Plt Bupati Bandung Barat...
Plt Bupati Bandung Barat Terus Rotasi-Mutasi Pejabat, Pakar Politik: Mungkin Dia Butuh Power
KPK Selisik Arahan Khusus...
KPK Selisik Arahan Khusus Aa Umbara untuk Pejabat Pemkab Bandung Barat
Terus Didera Persoalan...
Terus Didera Persoalan Hukum, Plt Bupati Hengki Dituntut Bersihkan Pejabat Bermasalah
Pejabat Pemda KBB Mangkir...
Pejabat Pemda KBB Mangkir Panggilan Dewan Soal Polemik Isu Mutasi
Pemda KBB Raih Penilaian...
Pemda KBB Raih Penilaian WTP dari BPK RI, Hengki : Kado Terindah Jelang Hari Jadi
Seluruh Desa di Bandung...
Seluruh Desa di Bandung Barat, 100 Persen Bersanitasi
Berita Terkini
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
1 jam yang lalu
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
2 jam yang lalu
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
10 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
13 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
14 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
14 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved