Mahasiswi UGM Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Teman KKN di Maluku
A
A
A
YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan akan menindaklanjuti kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa Fakultas Teknik saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku. Dugaan pelecehan seksual ini semakin ramai dibicarakan setelah artikel berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan diunggah di balairungpress.com.
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa Fakultas Teknik berinisial Hs terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) berinisial An. "Kami akan menempuh jalur hukum agar pelapor atau penyintas mendapatkan keadilan," katanya kepada wartawan, Selasa (6/11/2018).
Kasus pelecehan seksual ini sebenarnya terjadi pada pertengahan 2017. UGM pun telah membentuk tim investigasi independen melalui Surat Keputusan (SK) Rektor. Dari tim itu kemudian ada beberapa rekomendasi dan telah dilakukan oleh kampus.
"Dari pendampingan yang dilakukan, UGM sebelumnya memutuskan tidak membawa ke ranah hukum sebab lebih menekankan penyintas ini mendapat rasa keadilan. Tidak dibuat ramai. Kalau hasil tim investigasi, itu privasi. Ada beberapa hal yang telah dilakukan, terutama pendampingan psikologi terhadap penyintas yang sekarang masih berjalan," kata Iva Ariani.
Namun karena kasus tersebut kembali mencuat melalui balairungpress.com, pihak UGM kembali menggelar rapat. UGM akan melakukan tindak lanjut kebenaran informasi yang disampaikan media online BPPM Balairung UGM tersebut.
Dalam artikel berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan disebutkan cerita pilu Agni (bukan nama sebenarnya) yang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan sesama mahasiswa KKN saat di Pulau Seram, Maluku, pada akhir Juni 2017. Pelecehan seksual terjadi saat Agni mampir ke pondok laki-laki bermaksud mencari teman untuk mengantar ke pondokan teman KKN wanita.
Namun, hujan justru turun deras hingga larut malam. Listrik juga padam. Karena beberapa pertimbangan, akhirnya Agni menginap di pondok laki-laki tersebut. Di sini lah Agni mendapat pelecehan seksual dari teman KKN pria berinisial Hs.
Kasus ini lalu dilaporkan ke Dosen Pendamping Lapangan (DPL). Namun salah satu pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) menyatakan bahwa Agni turut bersalah dalam kasus tersebut. Sehingga pelaku dan korban sama-sama mendapatkan nilai C. Pihak kampus tidak bisa memberikan sanksi drop out (DO) kepada Hs dan menyarankan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Pasca unggahan artikel ini, kasus pelecehan seksual tersebut viral dan terus mendapatkan simpati publik. Dalam waktu lima jam, lebih dari 20.000 orang menandatangani petisi online yang meminta Usut Tuntas Kasus Perkosaan UGM.
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa Fakultas Teknik berinisial Hs terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) berinisial An. "Kami akan menempuh jalur hukum agar pelapor atau penyintas mendapatkan keadilan," katanya kepada wartawan, Selasa (6/11/2018).
Kasus pelecehan seksual ini sebenarnya terjadi pada pertengahan 2017. UGM pun telah membentuk tim investigasi independen melalui Surat Keputusan (SK) Rektor. Dari tim itu kemudian ada beberapa rekomendasi dan telah dilakukan oleh kampus.
"Dari pendampingan yang dilakukan, UGM sebelumnya memutuskan tidak membawa ke ranah hukum sebab lebih menekankan penyintas ini mendapat rasa keadilan. Tidak dibuat ramai. Kalau hasil tim investigasi, itu privasi. Ada beberapa hal yang telah dilakukan, terutama pendampingan psikologi terhadap penyintas yang sekarang masih berjalan," kata Iva Ariani.
Namun karena kasus tersebut kembali mencuat melalui balairungpress.com, pihak UGM kembali menggelar rapat. UGM akan melakukan tindak lanjut kebenaran informasi yang disampaikan media online BPPM Balairung UGM tersebut.
Dalam artikel berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan disebutkan cerita pilu Agni (bukan nama sebenarnya) yang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan sesama mahasiswa KKN saat di Pulau Seram, Maluku, pada akhir Juni 2017. Pelecehan seksual terjadi saat Agni mampir ke pondok laki-laki bermaksud mencari teman untuk mengantar ke pondokan teman KKN wanita.
Namun, hujan justru turun deras hingga larut malam. Listrik juga padam. Karena beberapa pertimbangan, akhirnya Agni menginap di pondok laki-laki tersebut. Di sini lah Agni mendapat pelecehan seksual dari teman KKN pria berinisial Hs.
Kasus ini lalu dilaporkan ke Dosen Pendamping Lapangan (DPL). Namun salah satu pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) menyatakan bahwa Agni turut bersalah dalam kasus tersebut. Sehingga pelaku dan korban sama-sama mendapatkan nilai C. Pihak kampus tidak bisa memberikan sanksi drop out (DO) kepada Hs dan menyarankan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Pasca unggahan artikel ini, kasus pelecehan seksual tersebut viral dan terus mendapatkan simpati publik. Dalam waktu lima jam, lebih dari 20.000 orang menandatangani petisi online yang meminta Usut Tuntas Kasus Perkosaan UGM.
(amm)