Polda Babel Ringkus Suami-Istri Tersangka DPO Perdagangan Manusia

Selasa, 06 November 2018 - 19:15 WIB
Polda Babel Ringkus Suami-Istri Tersangka DPO Perdagangan Manusia
Polda Babel Ringkus Suami-Istri Tersangka DPO Perdagangan Manusia
A A A
PANGKALPINANG - Tim I Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan sepasang suami istri lantaran masuk daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana perdagangan manusia di Polres Sukabumi.

Penangkapan berdasarkan laporan TTPO Nomor DPO:94/IX/2018/satreskrim Polres Sukabumi tanggal 15 September 2018. DPO atas nama Imas (perempuan) merupakan warga Jalan Kampung Cikaret, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Indri (laki-laki), warga Jalan Sapardi Ramim, Sempan, Pemali, Kabupaten Bangka, Babel.

Berdasarkan LP, pada Mei 2018 terjadi tindak pidana perdagangan perempuan di Kampung Sukajadi, Cibadak, Sukabumi oleh Imas. Korbannya Maryati yang dinikahkan dengan WNA China. Korban yang dibawa ke China, setelah sebulan setelah pernikahan, Maryati selalu menghubungi kakaknya memberitahu ingin pulang tapi tidak bisa.

Maryati mengaku tidak mendapatkan uang Rp25 juta dan fasilitas lain seperti yang dijanjikan. Padahal hal itu tercantum dalam kontrak pernikahan selama satu bulan.

Selain Maryati, masih ada tiga perempuan lain asal Sukabumi yang mengalami hal serupa. Pelakunya juga diduga adalah Imas dkk. Atas kejadian itu, kakak Maryati lalu melaporkan pelaku ke Polsek Cibadak, Sukabumi.

Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im membenarkan penangkapan tersebut. Tim Jatanras Polda Babel mendapatkan informasi DPO dari Polres Sukabumi terkait tersangka perdagangan orang.

"Kemudian tim kita dapat kabar bahwa kedua tersangka berada di Babel. Atas informasi tersebut tim mencari keberadaan tersangka. Dari hasil penyelidikan tersangka tinggal di Desa Sempan, Kabupaten Bangka," katanya kepada awak media melalui keterangan resminya di Mapolda Babel, Selasa (6/11/2018).

Pada Sabtu (3/11/2018) sekira pukul 00.30 WIB, tim Jatanras Polda Babel dipimpin Ipda Defriansyah berhasil mengamankan dua orang tersangka dan membawanya ke Polda Babel untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Sukabumi.

Dari hasil interogasi terhadap Imas, pada 2012 tersangka pernah bekerja di lokalisasi Sambung Giri (SG) Sungailiat selama satu bulan. Imas akhirnya menikah dengan Indri di Sukabumi. Kedua tersangka tinggal dan menetap di Bangka sejak dua bulan terakhir.

"Hasil intograsi tersangka mengaku tidak pernah membawa warga asli Bangka ke Sukabumi dan sebaliknya juga tersangka tidak pernah membawa warga Sukabumi ke Bangka untuk bekerja di lokalisasi," ujar Abdul Mun'im.

Kedua pelaku kini berada di Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas akan berkordinasi dengn pihak penyidik Polres Sukabumi. "Tersangka akan dibawa ke Sukabumi melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0210 seconds (0.1#10.140)