Gelapkan Uang Rp296 Juta, Mafia Pajak Dibekuk Kejari Deliserdang

Senin, 05 November 2018 - 21:50 WIB
Gelapkan Uang Rp296...
Gelapkan Uang Rp296 Juta, Mafia Pajak Dibekuk Kejari Deliserdang
A A A
DELISERDANG - Seorang staf pemungut pajak Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Alboin Siagian ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dan tim Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), lantaran menggelapkan uang pajak reklame senilai Rp296 juta, Minggu (4/11/2018) malam. Terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tahun 2015 ini ditangkap di rumahnya Jalan Pelajar, Medan.

Kajari Deliserdang Asep Maryono didampingi Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Fajar Syahputra menjelaskan, Aboin Siagian menggelapkan uang pajak 2008-2010 senilai Rp296.000.000.

"Kasus ini telah vonis dijatuhi hukuman 5 tahun terhadap Alboin, dan menjadi buron dari tahun 2015. Kerugian negara sebesar Rp296 juta. Kasusnya dia tidak menyetorkan yang pajak tersebut ke negara setelah dikutipnya," kata Asep, Senin (5/11/2018).

Menurut Asep, terpidana harus mengganti uang tersebut, bila tidak, harta bendanya akan disita negara. "Hukuman dia berjalan terus, dia harus mengganti uang sebesar Rp101.000.000. Ya apabila gak digantinya, maka harta kekayaannya akan disita negara," katanya.

Kajari mengatakan, sebelumnya oknum Kepala Seksi PKD yang juga atasan dari terpidana itu juga sudah ditahan sebelumnya pada waktu itu. "Kepala seksinya sudah ditahan juga waktu itu," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar didampingi Kasi Intel M Ikbal mengatakan terpidana ini langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan. Namun belum diketahui apakah nanti di Lapas Tanjung Gusta atau Lapas Lubuk Pakam. "Ya langsung kita tahan dia. Tapi belum tau nanti ke Lapas mana, intinya kita tahan," kata Sumanggar.

Terpidana Alboin Siagian mengatakan dirinya selama buron berada di rumah saja, tidak ada keluar kota. "Di rumah saya nggak kemana-mana. Saya pun tidak tahu tiba-tiba ditangkap," katanya yang sudah pensiun itu seraya berjalan masuk ke mobil tahanan Kejari Deliserdang.

Kasus mafia pajak reklame Dinas PKD Deliserdang ini sudah berlangsung sejak 2008. Bupatinya saat itu Amri Tambunan (almarhum), abang kandung Bupati sekarang Ashari Tambunan sedangkan Kepala Dinas PKD saat itu Parlaungan Lubis (almarhum) dan Agus Sumantri. Puluhan staf pemungut pajak itu diduga banyak terlibat sehingga Bupati memindahkan dan memutasi puluhan staf tersebut ke berbagai kecamatan di Deliserdang.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2395 seconds (0.1#10.140)