Konsumsi Sabu, Kakek Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 05 November 2018 - 18:39 WIB
Konsumsi Sabu, Kakek...
Konsumsi Sabu, Kakek Ini Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
TANJUNG PINANG - Terdakwa kakek Mat Piasek (57), divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) karena terbukti mengonsumsi sabu.

Putusan majelis hakim langsung diterima Mat karena jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun 6 bulan penjara, Senin (5/11/2018).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guntur Kurniawan, didampingi Hakim Anggota Awani Setyowati dan Monalisa AT Siagian menyatakan terdakwa bersalah. Guntur menyatakan terdakwa Mat bersalah menyalahgunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memutuskan dan menyatakan terdakwa bersalah penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan masa tahan yang dijalani dikurangkan seluruhnya," kata Guntur.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum Noly Wiyaya yang menuntut terdakwa dalam surat dakwaan alternatif kedua. Di mana jaksa menuntut dengan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Majelis hakim lebih sepakat dengan surat dakawaan alternatif ketiga. Terdakwa menyalahgunakan narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," ujar dia.

Setelah mendengar putusan itu, Mat yang didampingi Annur Syafuddin selaku penasehat hukumnya langsung terima. Sebab, putusannya jauh lebih ringan dibandingkan tututan jaksa. Di mana jaksa menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara jaksa penuntut umum langsung menyatakan pikir-pikir terhadap putusannya.

"Kita langsung terima putusannya karena sangat menguntungkan terdakwa, kalau jaksanya masih pikir-pikir," kata Annur.

Diketahui, Mat ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang di pinggir Jalan Plantar KUD, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Minggu 8 April 2018 sekira pukul 22.30 WIB. Polisi menangkap terdakwa saat membeli satu pakat sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,38 gram.
(rhs)
Berita Terkait
BNNP Kepulauan Riau...
BNNP Kepulauan Riau Tangkap 3 Pengedar dan Sita 10 Kg Sabu
87,97 Gram Sabu Dimusnahkan...
87,97 Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Barelang
Simpan Sabu-Sabu di...
Simpan Sabu-Sabu di Dubur, 2 Penumpang Pesawat Diringkus di Hang Nadim
BNNP Kepri Gerebek Pabrik...
BNNP Kepri Gerebek Pabrik Sabu di Perumahan Mewah, Mantan Polisi Malaysia Jadi Tersangka
Ditresnarkoba Polda...
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 2 Kg Lebih Sabu dari Beberapa Kasus
Jelang Nataru, BNNP...
Jelang Nataru, BNNP Kepri Sita Mobil Bermuatan 60 Kg Sabu di Tanjungpinang
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 menit yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
4 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
5 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
5 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved