Konsumsi Sabu, Kakek Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 05 November 2018 - 18:39 WIB
Konsumsi Sabu, Kakek...
Konsumsi Sabu, Kakek Ini Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
TANJUNG PINANG - Terdakwa kakek Mat Piasek (57), divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) karena terbukti mengonsumsi sabu.

Putusan majelis hakim langsung diterima Mat karena jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun 6 bulan penjara, Senin (5/11/2018).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guntur Kurniawan, didampingi Hakim Anggota Awani Setyowati dan Monalisa AT Siagian menyatakan terdakwa bersalah. Guntur menyatakan terdakwa Mat bersalah menyalahgunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memutuskan dan menyatakan terdakwa bersalah penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan masa tahan yang dijalani dikurangkan seluruhnya," kata Guntur.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum Noly Wiyaya yang menuntut terdakwa dalam surat dakwaan alternatif kedua. Di mana jaksa menuntut dengan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Majelis hakim lebih sepakat dengan surat dakawaan alternatif ketiga. Terdakwa menyalahgunakan narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," ujar dia.

Setelah mendengar putusan itu, Mat yang didampingi Annur Syafuddin selaku penasehat hukumnya langsung terima. Sebab, putusannya jauh lebih ringan dibandingkan tututan jaksa. Di mana jaksa menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara jaksa penuntut umum langsung menyatakan pikir-pikir terhadap putusannya.

"Kita langsung terima putusannya karena sangat menguntungkan terdakwa, kalau jaksanya masih pikir-pikir," kata Annur.

Diketahui, Mat ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang di pinggir Jalan Plantar KUD, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Minggu 8 April 2018 sekira pukul 22.30 WIB. Polisi menangkap terdakwa saat membeli satu pakat sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,38 gram.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7294 seconds (0.1#10.140)