Kepala KSOP Batam Kena OTT, Polisi Amankan 9.200 Dolar Amerika

Senin, 05 November 2018 - 17:09 WIB
Kepala KSOP Batam Kena OTT, Polisi Amankan 9.200 Dolar Amerika
Kepala KSOP Batam Kena OTT, Polisi Amankan 9.200 Dolar Amerika
A A A
BATAM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan Totok Suranto, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu, Batam, Kepri dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan, 3 Oktober 2018 lalu.

Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa uang tunai senilai 9.200 dolar Amerika atau setara Rp137.806.000 dengan kurs Rp14.979.

Totok diamankan bersama dengan Eliman Syah Hia alias Eli, Kepala Cabang PT Garuda Mahakam Pratama di salah satu restoran Mall Gandaria City sesaat setelah transaksi suap dilakukan. Transaksi suap tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pelaksanaan bisnis jasa dari perusahaan agen pelayaran tersebut.

"Sejak Agustus hingga Oktober, transaksi selalu disepakati akhir bulan dan selalu dilaksanakan di Jakarta atas permintaan tersangka TS (Totok Suranto). TS merasa lebih nyaman jika transaksi itu berlangsung di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Kepri S Erlangga didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Rustam Mansur dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (5/10/2018) sore.

Dia mengatakan, kedua belah pihak telah memiliki kesepakatan satu sama lain sejak Totok menjabat sebagai Kepala KSOP Pulau Sambu pada Agustus lain.

Sebelum diamankan, lanjut Erlangga, polisi sudah lebih dulu melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka. Demikian juga saat didapati informasi bahwa Eli akan berangkat ke Jakarta pada pada Sabtu, 3 Oktober 2018 menggunakan pesawat pada pukul 14.40 wib.

"Keberangkatannya ke Jakarta memang untuk menyampaikan uang pelancar itu. Atas penangkapan tersebut, tim menindaklanjuti melakukan penggeledahan ke kantor PT Garuda Mahakam Pratama dan KSOP Pulau Sambu," kata Erlangga.

Selain uang tunai, polisi mengamankan barang bukti lainnya yakni tas samping dan 2 unit handphone dari tersangka Totok. Sedangkan dari tangan Eli diamankan juga tas warna hitam, 2 unit handphone dan boarding pass pesawat.

"Untuk tersangka Totok dikenakan pasal 5, 11 dan 12 hurf a dan b pasal UU No 31 Tahun 2009 dan untuk tersangka Eli dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," kata Erlangga.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8249 seconds (0.1#10.140)