Kepala KSOP Batam Kena OTT, Polisi Amankan 9.200 Dolar Amerika

Senin, 05 November 2018 - 17:09 WIB
Kepala KSOP Batam Kena...
Kepala KSOP Batam Kena OTT, Polisi Amankan 9.200 Dolar Amerika
A A A
BATAM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan Totok Suranto, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu, Batam, Kepri dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan, 3 Oktober 2018 lalu.

Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa uang tunai senilai 9.200 dolar Amerika atau setara Rp137.806.000 dengan kurs Rp14.979.

Totok diamankan bersama dengan Eliman Syah Hia alias Eli, Kepala Cabang PT Garuda Mahakam Pratama di salah satu restoran Mall Gandaria City sesaat setelah transaksi suap dilakukan. Transaksi suap tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pelaksanaan bisnis jasa dari perusahaan agen pelayaran tersebut.

"Sejak Agustus hingga Oktober, transaksi selalu disepakati akhir bulan dan selalu dilaksanakan di Jakarta atas permintaan tersangka TS (Totok Suranto). TS merasa lebih nyaman jika transaksi itu berlangsung di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Kepri S Erlangga didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Rustam Mansur dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (5/10/2018) sore.

Dia mengatakan, kedua belah pihak telah memiliki kesepakatan satu sama lain sejak Totok menjabat sebagai Kepala KSOP Pulau Sambu pada Agustus lain.

Sebelum diamankan, lanjut Erlangga, polisi sudah lebih dulu melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka. Demikian juga saat didapati informasi bahwa Eli akan berangkat ke Jakarta pada pada Sabtu, 3 Oktober 2018 menggunakan pesawat pada pukul 14.40 wib.

"Keberangkatannya ke Jakarta memang untuk menyampaikan uang pelancar itu. Atas penangkapan tersebut, tim menindaklanjuti melakukan penggeledahan ke kantor PT Garuda Mahakam Pratama dan KSOP Pulau Sambu," kata Erlangga.

Selain uang tunai, polisi mengamankan barang bukti lainnya yakni tas samping dan 2 unit handphone dari tersangka Totok. Sedangkan dari tangan Eli diamankan juga tas warna hitam, 2 unit handphone dan boarding pass pesawat.

"Untuk tersangka Totok dikenakan pasal 5, 11 dan 12 hurf a dan b pasal UU No 31 Tahun 2009 dan untuk tersangka Eli dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," kata Erlangga.
(rhs)
Berita Terkait
Oknum BP Batam Kena...
Oknum BP Batam Kena OTT Polda Kepri Terkait Kasus Lahan
Kasus OTT Pejabat DPKPP...
Kasus OTT Pejabat DPKPP Kabupaten Bogor Diduga Libatkan Aktor Intelektual
Di Hadapan Hakim, Penyuap...
Di Hadapan Hakim, Penyuap Dodi Reza Alex Mengaku Kapok
Kasus Suap Rektor Unila,...
Kasus Suap Rektor Unila, KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain
Kasus Suap Penerimaan...
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Geledah Fakultas Kedokteran Unila
Terdakwa Penyuap Bupati...
Terdakwa Penyuap Bupati Muba Ungkap Dodi Reza Minta Fee Rp2 Miliar
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved