Kasus OTT Pejabat DPKPP Kabupaten Bogor Diduga Libatkan Aktor Intelektual
Sabtu, 06 Maret 2021 - 12:37 WIB
loading...
Ahli hukum pidana, Chairul Huda. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Ahli hukum pidana, Chairul Huda menduga adanya aktor intelektual dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto, 3 Maret 2020 lalu.
Persidangan kasus tersebut sudah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak 27 Juli 2020. Sudah puluhan saksi dihadirkan, namun belum membuktikan siapa yang dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tipikor itu. Baca juga: Jemput Nurdin Abdullah di Rumah Dinas, KPK Tidak Bawa Barang Sitaan
Chairul Huda hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rifandaru di PN Bandung 26 Februari 2021 lalu. Dalam kesaksiannya saat itu, Chairul menyatakan bahwa ada aktor intelektual di balik kasus tersebut."Melihat dari fakta persidangan yang ada selama ini melalui proses pemeriksaan saksi-saksi, terlihat sekali bahwa ada aktor intelektual di balik kasus ini," tegas Chairul dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (6/3/2021).
Chairul pun menyoal mencuatnya salah satu nama pemberi suap yang berstatus seorang tahanan sebelum Irianto ditangkap. Menurutnya, seorang tahanan bisa keluar dari tahanan untuk memberi suap adalah hal yang tidak mungkin.Dia menilai, mengeluarkan seorang tahanan hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan. "Pasti ada perintah untuk mengeluarkan tahanan tersebut," imbuhnya.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini juga menyatakan, tindak pidana suap yang dilakukan dengan terlebih dahulu merancang seseorang untuk memberi suap adalah jebakan dan tidak diperbolehkan. Baca juga:Nurdin Abdullah Dijemput KPK, Sikap PDIP Tunggu Status Resmi
"Tindak pidana suap itu terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima dalam hal melakukan perbuatan dengan maksud memuluskan keinginan pemberi dengan wewenang yang dimilki penerima, tapi jika di-setting ya berarti ada sesuatu yang mendorong pemberi melakukan suap, ini namanya jebakan dan jebakan ini tidak dikenal dan diperbolehkan dalam kasus suap," jelas dia.
Disinggung soal adanya kesaksian anggota polisi yang turut serta dalam OTT yang menyebutkan bahwa OTT dilakukan tanpa menyebutkan target dan hanya menjalankan perintah atasannya, Huda menyatakan, jika kesaksian itu benar, maka ada oknum yang tidak profesional dalam menangani kasus ini.
Persidangan kasus tersebut sudah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak 27 Juli 2020. Sudah puluhan saksi dihadirkan, namun belum membuktikan siapa yang dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tipikor itu. Baca juga: Jemput Nurdin Abdullah di Rumah Dinas, KPK Tidak Bawa Barang Sitaan
Chairul Huda hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rifandaru di PN Bandung 26 Februari 2021 lalu. Dalam kesaksiannya saat itu, Chairul menyatakan bahwa ada aktor intelektual di balik kasus tersebut."Melihat dari fakta persidangan yang ada selama ini melalui proses pemeriksaan saksi-saksi, terlihat sekali bahwa ada aktor intelektual di balik kasus ini," tegas Chairul dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (6/3/2021).
Chairul pun menyoal mencuatnya salah satu nama pemberi suap yang berstatus seorang tahanan sebelum Irianto ditangkap. Menurutnya, seorang tahanan bisa keluar dari tahanan untuk memberi suap adalah hal yang tidak mungkin.Dia menilai, mengeluarkan seorang tahanan hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan. "Pasti ada perintah untuk mengeluarkan tahanan tersebut," imbuhnya.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini juga menyatakan, tindak pidana suap yang dilakukan dengan terlebih dahulu merancang seseorang untuk memberi suap adalah jebakan dan tidak diperbolehkan. Baca juga:Nurdin Abdullah Dijemput KPK, Sikap PDIP Tunggu Status Resmi
"Tindak pidana suap itu terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima dalam hal melakukan perbuatan dengan maksud memuluskan keinginan pemberi dengan wewenang yang dimilki penerima, tapi jika di-setting ya berarti ada sesuatu yang mendorong pemberi melakukan suap, ini namanya jebakan dan jebakan ini tidak dikenal dan diperbolehkan dalam kasus suap," jelas dia.
Disinggung soal adanya kesaksian anggota polisi yang turut serta dalam OTT yang menyebutkan bahwa OTT dilakukan tanpa menyebutkan target dan hanya menjalankan perintah atasannya, Huda menyatakan, jika kesaksian itu benar, maka ada oknum yang tidak profesional dalam menangani kasus ini.
Lihat Juga :