Jambi Bertekad Wujudkan Provinsi Layak Anak

Senin, 05 November 2018 - 16:12 WIB
Jambi Bertekad Wujudkan...
Jambi Bertekad Wujudkan Provinsi Layak Anak
A A A
JAMBI - Gubernur Jambi, beserta bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi bertekad kuat untuk mewujudkan Provinsi Jambi menuju Provila (Provinsi Layak Anak). Kota Jambi dipersiapkan untuk menjadi kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA).
Deklarasi ini sekaligus komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan World Fit for Children serta Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. KLA sendiri merupakan sistem pembangunan yang berbasis pada pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Hingga saat ini terdapat 389 kabupaten/kota telah menginisiasi menuju KLA.
"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada gubernur dan para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi yang telah mencanangkan tekad kuat untuk mewujudkan Provinsi Jambi menuju Provila (Provinsi Layak Anak)," ujar Menteri PPPA Yohana Yembise saat acara pencanangan kabupaten/kota layak anak Se-Provinsi Jambi, di Jambi, Minggu malam (4/11/2018).

Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (5/11/2018), penghargaan KLA 2018 telah diberikan kepada 177 kabupaten/kota. Meningkat sebanyak 51 kabupaten/kota dibandingkan dengan penghargaan tahun 2017 yang diberikan bagi 126 kabupaten/kota.

"Kita harus ingat bahwa melindungi satu orang anak, berarti melindungi satu bangsa. Jika semua kabupaten/kota mempunyai komitmen menjadi KLA, maka kita berharap Indonesia Layak Anak atau IDOLA akan terwujud pada tahun 2030," tambah Menteri Yohana.

Yohana menuturkan, guna mengembangkan KLA di setiap kabupaten/kota, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak, yakni (1) Hak Sipil dan Kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan (5) Perlindungan Khusus.

Menteri Yohana menegaskan, KLA akan berhasil jika semua pemangku kepentingan mendukung, yaitu pimpinan daerah, jajaran perangkat daerah, legislatif, penegak hukum (polisi, kejaksaan, pengadilan), media, lembaga masyarakat, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, orangtua dan keluarga, anak-anak, dan seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin menekankan pentingnya setiap daerah memiliki peraturan daerah tentang KLA. Alokasi dana desa juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mempercepat terwujudnya desa layak anak.

Selain itu, Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), Telepon Sahabat Anak (TeSA) dengan nomor 129, Forum Anak (dilibatkan dalam Musrenbang; sebagai Pelopor dan Pelapor), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Puskesmas Ramah Anak (PRA), Kampung Anak Sejahtera (KAS), Pusat Kreativitas Anak (PKA) dan Sekolah Ramah Anak (SRA).“Ini merupakan beberapa contoh indikator KLA yang perlu disediakan bagi anak-anak di seluruh daerah," tandas Lenny.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3544 seconds (0.1#10.140)