Mantan Anggota Dewan Meninggal Dunia di Lapas Makassar

Minggu, 04 November 2018 - 20:00 WIB
Mantan Anggota Dewan Meninggal Dunia di Lapas Makassar
Mantan Anggota Dewan Meninggal Dunia di Lapas Makassar
A A A
MAKASSAR - Burhanuddin, mantan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang merupakan napi Lapas Klas IA Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia sekitar pukul 01.00 dini hari, Sabtu (3/11/2018).

Burhanuddin yang ditahan atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) diduga meninggal karena penyakit jantung yang dideritanya.

Kepala Lapas Klas IA Makassar, Budi Sarwono membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, kejadian itu bermula saat Burhanuddin terbangun tengah malam dan berniat buang air kecil. Namun, saat di toilet, ia terjatuh.

"Tengah malam itu jatuh. Terpeleset di kamar mandi terus dibawa ke klinik," ungkap Budi Sarwono.

Budi mengatakan, saat ditemukan Burhanuddin langsung dibawa di Klinik Lapas Kelas I Makassar untuk pemeriksaan. Saat kejadian, pihak lapas juga langsung menghubungi keluarga korban yang ada di Jeneponto. Istri dan anak datang menyusul datang menjenguk di klinik melihat kondisi Burhanuddin.

Budi menuturkan, saat terjatuh, korban masih sempat tersadar. Saat diperiksa di klinik, kondisinya memang mulai terlihat stabil sejak awal tensinya naik. Bahkan pukul 5 pagi masih sempat salat Subuh. Meski kondisinya belum juga baik.

Namun, rencana untuk dirujuk ke Rumah Sakit Faisal tak sempat. Burhanuddin lebih dulu mengembuskan napas terakhirnya di klinik lapas. Korban kemudian dibawa ke kediamannya di Jeneponto.

"Kita mau bawa ke Rumah Sakit Faisal ternyata meninggal dunia. Akhirnya keluarga minta langsung dipulangkan. Tadinya diperkirakan stroke. Tapi didiagnosa dari klinik itu serangan jantung," imbuh dia.

Budi menjelaskan, Burhanuddin ditahan di Lapas Kelas I Makassar karena terlibat dalam kasus korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto yang merugikan negara hingga Rp16 miliar. Atas kasus itu, dia harus menjalani masa tahanan empat tahun.

"Empat tahun hukumannya. Sudah menjalani asimilasi. Kalau pidana umum seharusnya sudah menjalani pembebasan bersyarat, tapi kasusnya tipikor makanya harus asimilasi dulu," pungkas dia.

Diketahui, di Lapas Klas IA Makassar juga sebelumnya ditemukan satu tahanan meninggal dunia. Aktor dibalik kebakaran maut di Jalan Tinumbu, Makassar, Akbar Dg Ampuh (32) ditemukan meninggal dunia Senin (22/10/2018) lalu. Diduga karena depresi, Akbar tega menghabisi nyawanya sendiri dengan melilit rantai borgol di lehernya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5645 seconds (0.1#10.140)