Remaja 18 Tahun Ajak Kakak dan Dua Teman Perkosa Siswi SMP

Jum'at, 02 November 2018 - 19:17 WIB
Remaja 18 Tahun Ajak...
Remaja 18 Tahun Ajak Kakak dan Dua Teman Perkosa Siswi SMP
A A A
TANGERANG - Empat pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP di Desa Pangkat, Jayanti, Kabupaten Tangerang, diciduk petugas Polsek Cisoka. Otak pelaku pemerkosaan remaja berinisial AN (18), yang merupakan teman korban.

Tiga pelaku lain yang diciduk petugas yakni, AM (23) kakak AN, MF (16), dan NA (25). Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, kasus pemerkosaan berawal dari dijemputnya korban saat bermain di rumah seorang temannya oleh pelaku AN.

"Korban dijemput AN dari rumah temannya. Saat itu, korban diiming-imingi hendak diajak jajan makanan," kata Uka kepada SINDOnews di Polsek Cisoka, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/11/2018). Karena sudah mengenal pelaku, maka korban pun tidak menaruh curiga, saat diajak pergi makan.

Uka melanjutkan, AN telah berniat memerkosa korban dengan mengajak kakaknya AM."Mereka berencana memperkosa korban di rumah AM dengan dicekoki minuman keras (miras) oplosan," ujarnya.

Menurut Uka, pelaku tidak mengajak korban ke tempat makan, melainkan ke rumah AM di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti. Di rumah itu, sudah ada AM yang menunggu dan telah menyediakan miras.

"Di rumah itu, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga mabuk. Baru pelaku AN melakukan pemerkosaan terhadap korban yang diikuti kakaknya AM," ujarnya.

Melihat korban tidak berdaya, kedua kakak beradik ini memanggil dua temannya ke rumah. Keduanya merupakan pelajar SMA, yakni MF dan AN. Mereka kemudian ikut memperkosa korban, hingga pingsan.

Uka menuturkan, petugas yang mendapat laporan peristiwa ini dari orang tua korban, bergerak cepat meringkus para pelaku. "Dalam waktu dua jam, para pelaku dibekuk di tempat berbeda. AN dan MF diamankan di rumah masing-masing. Sedang pelaku NA dan AM ditangkap di Moden Cikande, Serang," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala menambahkan, dari keterangan pelaku diketahui, bahwa otak pemerkosaan ini AN. Dia mengajak kakaknya AM, untuk memperkosa korban di rumahnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Baru Kenalan via Medsos,...
Baru Kenalan via Medsos, Pelajar SMP Dirudapaksa di Kebun Karet
Baru Kenal Tiga Hari...
Baru Kenal Tiga Hari di Medsos, Pelajar SMP Jadi Korban Pemerkosaan
Hotman Paris Sedih Pelaku...
Hotman Paris Sedih Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis Ringan
2 Kali Cabuli Gadis...
2 Kali Cabuli Gadis Tomohon, Sopir Angkot Diciduk Polisi
2 Pelaku Pemerkosaan...
2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Histeris
Tragis! Siswi SMP di...
Tragis! Siswi SMP di Subang Diperkosa 4 Orang hingga Pendarahan
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
1 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
1 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
2 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
8 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
8 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
10 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved