Selundupkan Narkoba, WNA Malaysia dan Warga Aceh Dibekuk di KNIA
A
A
A
DELISERDANG - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, AABY (52) dibekuk petugas karena menyelundupkan narkoba jenis ekstasi di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu, petugas juga berhasil menangkap seorang warga Aceh, inisial M (26) beralamat Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, karena membawa sabu seberat 1.012,8 gram yang disimpan dalam lipatan celana jeans dan disembunyikan di tas ransel. Kedua tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Oza Olavia menjelaskan kedua tersangka ditangkap setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Bandara Kualanamu. Pihaknya melakukan kordinasi dengan petugas Avsec Bandara dan Kepolisian dalam menindaknya.
Alhasil, tersangka M ditangkap, Senin (29/10/2018) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu yang menumpangi pesawat Malaysia Airlines MA MH 864 rute Kuala Lumpur-Kualanamu. Sedangkan tersangka AABY diamankan, Jumat (26/10/2018) di Bandara Internasional Kualanamu yang menumpangi pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-1581.
"Tersangka M ditangkap karena membawa barang yang diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 1.012,8 gram. Sedangkan tersangka AABY kedapetan membawa 1,5 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam permen dan disimpan dalam botol suplemen obat kuat," paparnya, Kamis (1/11/2018).
Terungkap kasus ini, lanjut Oza, setelah petugas bea cukai merasa curiga saat melihat hasil X-Ray terhadap tas ransel milik tersangka M. Lalu petugas menggeledahnya dan menemukan serbuk putih seberat 1.012,8 gram yang terbungkus dalam plastik transparan. "Kalau dilihat model kristalnya jadi ini masih kategori yang biasa. Kemungkinan besar kedua tersangka ini hanya kurir," pungkasnya.
Selain itu, petugas juga berhasil menangkap seorang warga Aceh, inisial M (26) beralamat Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, karena membawa sabu seberat 1.012,8 gram yang disimpan dalam lipatan celana jeans dan disembunyikan di tas ransel. Kedua tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Oza Olavia menjelaskan kedua tersangka ditangkap setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Bandara Kualanamu. Pihaknya melakukan kordinasi dengan petugas Avsec Bandara dan Kepolisian dalam menindaknya.
Alhasil, tersangka M ditangkap, Senin (29/10/2018) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu yang menumpangi pesawat Malaysia Airlines MA MH 864 rute Kuala Lumpur-Kualanamu. Sedangkan tersangka AABY diamankan, Jumat (26/10/2018) di Bandara Internasional Kualanamu yang menumpangi pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-1581.
"Tersangka M ditangkap karena membawa barang yang diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 1.012,8 gram. Sedangkan tersangka AABY kedapetan membawa 1,5 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam permen dan disimpan dalam botol suplemen obat kuat," paparnya, Kamis (1/11/2018).
Terungkap kasus ini, lanjut Oza, setelah petugas bea cukai merasa curiga saat melihat hasil X-Ray terhadap tas ransel milik tersangka M. Lalu petugas menggeledahnya dan menemukan serbuk putih seberat 1.012,8 gram yang terbungkus dalam plastik transparan. "Kalau dilihat model kristalnya jadi ini masih kategori yang biasa. Kemungkinan besar kedua tersangka ini hanya kurir," pungkasnya.
(nag)