Soekarwo Tetapkan UMP Jawa Timur Rp1.630.059,05
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2019 sebesar Rp1.630.059,05. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai di Ruang Kerjanya, Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya, Kamis (1/11/2018) sore. Dia menyatakan, keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
“Penetapan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja,” katanya.
Selain itu, imbuhnya, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Disamping itu, pertimbangan lain adalah karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019.
“Dengan ditetapkannya UMP tersebut, pengusaha yang telah menberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” timpalnya.
Ditegaskan, dalam Keputusan Gubernur Jatim itu, jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dibanding tahun 2018, kenaikan UMP tahun 2019 mendatang mengalami peningkatan sebesar Rp. 121.164,25 atau sebesar 8.03%.
“Jadi kalau tahun 2018 UMP di Provinsi Jatim sebesar Rp1.508.894,80, tahun depan (2019) menjadi 1.630.059,05,” pungkas Aries.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai di Ruang Kerjanya, Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya, Kamis (1/11/2018) sore. Dia menyatakan, keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
“Penetapan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja,” katanya.
Selain itu, imbuhnya, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Disamping itu, pertimbangan lain adalah karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019.
“Dengan ditetapkannya UMP tersebut, pengusaha yang telah menberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” timpalnya.
Ditegaskan, dalam Keputusan Gubernur Jatim itu, jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dibanding tahun 2018, kenaikan UMP tahun 2019 mendatang mengalami peningkatan sebesar Rp. 121.164,25 atau sebesar 8.03%.
“Jadi kalau tahun 2018 UMP di Provinsi Jatim sebesar Rp1.508.894,80, tahun depan (2019) menjadi 1.630.059,05,” pungkas Aries.
(sms)