Tolak UMP Jawa Timur 2022, Buruh Siap Gelar Demo Besar-besaran

Senin, 22 November 2021 - 08:45 WIB
loading...
Tolak UMP Jawa Timur 2022, Buruh Siap Gelar Demo Besar-besaran
Dalam waktu dekat, SPSI akan menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menolak keputusan tersebut. Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur menyesalkan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya naik 1,22 persen atau Rp22.790. Dalam waktu dekat, SPSI akan menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menolak keputusan tersebut.

Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan, penetapan UMP Jatim 2022 menjadi preseden buruk bagi rakyat pekerja atau buruh . Jika upah buruh hanya naik Rp22.790, kata dia, maka buruh di Jatim baru akan menemukan kesejahteraan setelah 40 tahun.

“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi Surabaya pada pekan depan. Kami akan jawab persoalan ini dengan satu minggu ini akan ada gerakan massa besar. Insyaallah pekerja akan tumplek blek (memenuhi) ke Grahadi untuk menyuarakan ketidakadilan," katanya usai menghadiri penetapan UMP Jatim 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (21/11/2021) malam.

Umur UMP, lanjut dia, hanya 10 hari setelah ditandatangani. Kemudian Upah Minimum Kota (UMK) akan disidangkan dalam minggu-minggu ini dan UMP tidak berlaku. Usulan dan harapan kaum pekerja Jatim, kenaikan upah tahun 2022 kisaran Rp275.000 hingga Rp300.000.

“Kami semua menghargai keputusan Gubernur ini. Dan 10 hari kedepan UMK akan ditandatangani di minggu-minggu ini otomatis UMP ini tidak akan berlaku,” jelas Fauzi. Baca: Pemprov Putuskan UMP Jawa Timur Naik Rp22.790.

Disisi lain, Fauzi UU Cipta Kerja juga masih diajukan Judicial Review (JR) oleh sejumlah serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga patut disayangkan jika pemerintah terkesan memaksakan menerapkan UU Cipta Kerja untuk penentuan upah tahun 2022.

“Sebagai warga negara yang baik, hormati dong yang namanya judicial review yang masih dilakukan oleh teman-teman atau kawan-kawan saya yang ada di Jakarta," terangnya. Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Pelaku Wisata Malang Raya Kelimpungan.
.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akhirnya memutuskan UMP naik sebesar 1,22 persen atau Rp22.790. Dari UMP 2021 Rp1.868.777 menjadi 1.891.567. Keputusan itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang UMP 2022.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5911 seconds (0.1#10.140)