Dirlantas Targetkan Tahun Depan ETLE Tilang Kendaraan Pelat Daerah

Kamis, 01 November 2018 - 18:29 WIB
Dirlantas Targetkan...
Dirlantas Targetkan Tahun Depan ETLE Tilang Kendaraan Pelat Daerah
A A A
JAKARTA - Meskipun penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih terkendala, namun Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan tahun depan, ETLE mampu menindak kendaraan pelat dari luar Jadetabek.

Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Yusuf menegaskan mempercepat rencana itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

“Data base pelat B ada disaya, kalau di luar B (pelat Jakarta) tidak ada. Tapi tahun depan kita akan koneksi dengan Korlantas. Mereka punya data semua kendaraan yang ada di Indonesia,” kata Yusuf.

Dengan koneksian seperti itu, Yusuf menyakini kendaraan diluat Pelat B yang melakukan pelanggaran bisa langsung ditindak. Bahkan pengiriman surat bisa dilakukan langsung ke pemilik kendaraan pelat daerah.

Sembari menunggu pengoneksian itu, Yusuf melanjutkan pihaknya telah meminta anggotanya untuk menindak pelanggaran pelat di luar Jakarta. Koordinasi dengan server dan anggota staf di lapangan dilakukan untuk menindak dan memantau pergerakan kendaraan yang melanggar.

“Anggota kan tidak berjaga di titik itu aja. Masih di lokasi lain, di tiap titik. Jadi kalau melanggar disitu di tilang tempat lain bisa aja,” kata Yusuf.

Kini ETLE sendiri resmi diterapkan mulai hari ini, Kamis 1 November 2018. Setiap pelanggar kendaraan yang melanggar akan langsung ditindak tanpa ampun. Mereka nanti akan diberikan waktu tiga hari untuk konfirmasi. “Tapi kalau mau ikut sidang bisa kok, waktunya 7 hari untuk sidang,” jelas Yusuf.
(ysw)
Berita Terkait
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Jangan Sampai Terekam,...
Jangan Sampai Terekam, Ini Tips Menghindari Tilang ETLE
Perbedaan Penipuan Surat...
Perbedaan Penipuan Surat Tilang di WA dengan yang Asli
Mobil Sudah Dijual 5...
Mobil Sudah Dijual 5 Tahun Lalu, WNA Belanda di Bali Dapat Surat Tilang Elektronik dari Polisi
28 April, Batam Bakal...
28 April, Batam Bakal Terapkan ETLE
Viral Modus Surat Tilang...
Viral Modus Surat Tilang lewat WhatsApp, Pakar: Rekening Korban Bisa Bobol
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.500 Meter
6 jam yang lalu
Blackout Sumatera Harus...
Blackout Sumatera Harus Jadi Alarm Penguatan Transmisi
6 jam yang lalu
Rumah di Permukiman...
Rumah di Permukiman Padat Tambora Kebakaran, 19 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Operasi Gabungan Polri...
Operasi Gabungan Polri dan TNI di Jakpus: 11 Orang Ditangkap, Celurit hingga 1.202 Tramadol Disita
8 jam yang lalu
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
9 jam yang lalu
Perjalanan Komuter Capai...
Perjalanan Komuter Capai 1,5 Juta per Hari, Kelembagaan Transportasi Perlu Diintegrasikan
9 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved