Tilep Rp394 Juta, Wanita Berparas Ayu Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 31 Oktober 2018 - 21:28 WIB
Tilep Rp394 Juta, Wanita Berparas Ayu Ini Terancam 4 Tahun Penjara
Tilep Rp394 Juta, Wanita Berparas Ayu Ini Terancam 4 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Akibat didakwa melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp394 juta, Novita Rindra Firmati diancam hukuman penjara selama empat tahun.

Perempuan berparas ayu ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam surat dakwaannya menyebutkan, Novita diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Savira Nagari, yang tak lain temannya sendiri.

Akibat ulah Novita, korban mengalami kerugian sebesar Rp394 juta. “Perkara ini berawal dari bujuk rayu terdakwa kepada korban terkait kerja sama investasi bisnis pengadaan barang di Travel Starling pada Juni 2016 lalu,” katanya, Rabu (31/10/2018).

Kepada korban, lanjut Damang, sarjana ekonomi yang tinggal di apartemen Water Palace ini mengatakan, tempatnya bekerja membutuhkan dana guna proyek pengadaan barang untuk ibu-ibu Bhayangkari dan kebutuhan pelayaran.

Bujuk rayu pada korban ini ini beberapa kali terdakwa lakukan. Terakhir pada acara arisan yang digelar di salah satu mall di Surabaya. “Beberapa saksi juga mengaku mendengarkan rayuan terdakwa. Saksi-saksi tersebut antara lain, Veisa Catrie Damayanti dan saksi Rara Mulyosari Prijambodo,” terangnya.

Tergiur bujuk rayu terdakwa, akhirnya korban mentransfer uang sebesar Rp415 juta ke rekening terdakwa. Hal itu dilakukan secara bertahap mulai 27 Juni hingga 11 Juli 2016. Guna meyakinkan korbannya, terdakwa sempat mengirimkan uang sebesar Rp21 juta yang diklaim sebagai keuntungan yang layak diterima korban.

“Terdakwa berjanji bahwa setiap dana yang disetorkan korban, bakal diberi keuntungan sebesar 10%. Namun hingga waktu yang disepakati, terdakwa selalu menghindar saat korban meminta sisa uang miliknya,” tandas Damang.

Merasa curiga, akhirnya korban mencoba mengecek ke kantor Travel Starlink. Oleh Nilam Maharani, pemilik travel kepada korban mengatakan, dirinya tidak mengenal terdakwa. Bahkan Nilam secara tegas menyatakan, kantornya tidak ada program kerjasama seperti yang ditawarkan terdakwa kepada korban.

“Akhirnya korban mensomasi terdakwa. Upaya somasi yang dilayangkan korban juga tidak mendapat respon dari terdakwa, sehingga korban memilih melaporkan ke pihak berwajib,” pungkas Damang.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2905 seconds (0.1#10.140)