8 WNA Dituntut Hukuman Mati Setelah Selundupkan Berton-ton Sabu-Sabu

Selasa, 30 Oktober 2018 - 22:02 WIB
8 WNA Dituntut Hukuman...
8 WNA Dituntut Hukuman Mati Setelah Selundupkan Berton-ton Sabu-Sabu
A A A
BATAM - Empat terdakwa kasus narkotika asal Taiwan, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/10/2018). Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah usai menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,03 ton.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutan mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut telah sesuai dengan keterangan saksi-saksi sebanyak total 18 orang dan melihat barang bukti yang dihadirkan ke persidangan berupa 1.019 bungkus plastik sabu-sabu.

Tak hanya itu, tim JPU juga mempertimbangkan beberapa hal sebagai hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa membuat nama Indonesia buruk di mata dunia internasional. "Karena perbuatan para terdakwa, Indonesia dinilai sebagai tempat peredaran narkotika dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Albina Dita Prawira, Ketua Tim JPU.

Kendati JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, namun tidak ada satupun hal yang menjadi pertimbangan JPU sebagai hal yang meringkankan. "Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman mati," tegas Dita di hadapan majelis hakim Muhammad Chandra, Redite Ika Septina dan Yona Lamerosa.

Tuntutan tersebut dirasa sangat berat oleh penasehat hukum para terdakwa, M. Herdian Saksono Z dari Saksono dan Suyadi Law Firm. Ia menilai bahwa banyak fakta hukum yang dilewatkan oleh tim JPU.

"Klien saya ditangkap tanggal 7, dan barang bukti ditemukan tanggal 9 di dermaga, lalu penetapan barang bukti tanggal 12. Awal penangkapan mereka kan hanya masalah kelengkapan surat yang sudah expired tapi kemudian ditemukan barang bukti. Dan kalau memang klien saya mau dihukum mati, kenapa tidak ditembak mati saja di tengah laut. Kenapa harus melewati proses persidangan ini," ujarnya.

Herdian mengaku, pembelaan yang dilakukannya terhadap keempat terdakwa yang merupakan WN Taiwan bukan karena dirinya tidak mencintai negaranya sendiri, Indonesia. Namun, dia menilai perkara ini harus dilihat secara logika. "Klien saya ditangkap di luar wilayah Indonesia dan kapal tidak mengarah ke Indonesia. Hukum teritori Indonesia tidak bisa dilakukan di sini," kata Herdian lagi.

Pernyataan Herdian disambut oleh Dita. Menurutnya, pernyataan Herdian merupakan suatu hal yang sah-sah saja disampaikan mengingat Herdian adalah tim penasehat hukum para terdakwa. "Tapi fakta-fakta persidangan kan sudah jelas. Silahkan saja mau bicara seperti itu, itu haknya," ujar Dita.

Tak hanya Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu, keempat terdakwa lainnya asal China yakni Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Meisheng (68) dan Yao Yin Fa (63) juga dituntut dengan hukuman mati. Tim JPU yang diketuai oleh Daru TS memiliki pertimbangan yang sama yakni perbuatan para terdakwa yang terdiri dari ayah, anak, sepupu dan tetangga imi telah mencoreng nama Indonesia di mata dunia internasional.

"Seperti diuraikan dalam tuntutan, kita sudah dalam tingkat darurat narkotika yang cukup parah. Selain itu, volume penangkapan, luar biasa. Dan, para terdakwa tidak sedikitpun merasa bersalah dam tidak mengakui perbuatannya serta berdelik," ujarnya saat ditemui awak media seusai persidangan.

Sementara itu, dari pantauan Koran Sindo Batam, para terdakwa tampak murung sebelum persidangan dimulai. Bahkan, terdakwa Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu menangis setelah mendengarkan tuntutan yang diterjemahkan oleh penerjemah. "Chen Chin Tun mengaku sedih dengan tuntutan hukuman tersebut," ujar penerjemah menyampaikan pesan dari Chen Chin Tun.

Berbeda dengan Chen Chin Tun, terdakwa Chen Meisheng asal Tiongkok tampak marah-marah usai persidangan. Sesaat sidang ditutup dengan tanda ketok palu majelis hakim, dia marah-marah dalam bahasa Tiongkok.

Menurut dia, kasus ini telah direkayasa polisi dan ia telah dibohongi oleh aparat penegak hukum Indonesia. "Dia bilang kalau kasus ini direkayasa polisi. Dia juga bilang, orang Indonesia mencurangi orang Cina," katanya melalui penerjemahnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1086 seconds (0.1#10.140)