Modus Ajari Pidato, Kepala Sekolah di Aceh Selatan Cabuli Lima Siswi

Selasa, 30 Oktober 2018 - 11:06 WIB
Modus Ajari Pidato,...
Modus Ajari Pidato, Kepala Sekolah di Aceh Selatan Cabuli Lima Siswi
A A A
ACEH SELATAN - Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum kepala SLTP swasta berinisial Ys. Modus pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mengajari korban berpidato di ruang kepala sekolah dan guru.

Aksi bejat YS (43), warga Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, terungkap atas laporan sejumlah orang tua korban setelah anak mereka mengaku dilecehkan Ys di ruangan guru dan di ruangan kepala sekolah. Untuk melancarkan aksinya, pelaku cara mengajak siswi yang tidak mampu berpidato untuk ditingkatkan mental dan kemampuannya.
Lima siswi yang rata-tara masih berusia 14 tahun tersebut lalu dibawa ke ruang kantor kepala sekolah secara bergiliran. Di dalam ruangan tersebut, Ys melakukan pemijitan di bagian dada korban hingga ke bagian bawah perut pelaku.

"Saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan kepada anak didik," kata Ys saat diinterogasi petugas, Selasa (30/10/2018).

Atas perbuatannya, Ys dijerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sementara kami tahan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Aceh Selatan IPTU Yuhendri.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0758 seconds (0.1#10.140)