Teror di Magelang, Kantor NU dan Gereja Diimbau Tambah Pengamanan
A
A
A
SEMARANG - Dua gereja dan satu sekolah di Magelang, Jawa Tengah, menjadi sasaran perusakan pascainsiden pembakaran berenda bendera hati di Garut, Jawa Barat. untuk itu polisi mengimbau gereja-gereja dan kantor Nahdlatul Ulama (NU) meningkatkan pengamanan internal.
"Menyarankan pihak gereja dan kantor-kantor NU untuk menambah petugas pengamanan internal. Mengimbau kepada pengurus gereja, tokoh agama, dan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berbau SARA," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, Senin (29/10/2018).
Polisi sudah berhasil menangkap pelaku perusakan yakni pria berinisial NA, warga warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Tersangka menebar teror perusakan di tiga lokasi berbeda yakni TKP pertama di Gereja Kristi Tyas Dalem Mandungan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang; Gereja Santo Antonius Muntilan di Jalan Kartini No 3 Kecamatan Muntilan; dan SMK Pangudi Luhur Muntilan di Dusun Kauman, Desa Sedayu Kecamatan, Muntilan, Magelang.
"Melakukan peningkatan pengamanan gereja-gereja di wilayah Kabupaten Magelang baik sewaktu pelaksanaan ibadah maupun tidak dengan memberdayakan Pam Internal Gereja," katanya. (Baca Juga: Ini Kronologi Pelemparan Kaca Gereja di Magelang
Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 410 subsider 406 KUHP. Pasal 410 tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 406 dengan ancaman dua tahun penjara.
Polisi juga mengimbau semua pihak yang berselisih paham untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan aksi lanjutan karena dikhawatirkan memperkeruh situasi. Percayakan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk menanganinya.
Sementara kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh ormas Islam se Kabupaten Magelang untuk ikut menyejukkan situasi dan mengajak masyarakat Kabupaten Magelang tetap guyub, rukun, dan damai. (Baca Juga: Analisa Intelijen terkait Pelemparan Kaca Dua Gereja di Magelang(amm)
"Menyarankan pihak gereja dan kantor-kantor NU untuk menambah petugas pengamanan internal. Mengimbau kepada pengurus gereja, tokoh agama, dan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berbau SARA," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, Senin (29/10/2018).
Polisi sudah berhasil menangkap pelaku perusakan yakni pria berinisial NA, warga warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Tersangka menebar teror perusakan di tiga lokasi berbeda yakni TKP pertama di Gereja Kristi Tyas Dalem Mandungan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang; Gereja Santo Antonius Muntilan di Jalan Kartini No 3 Kecamatan Muntilan; dan SMK Pangudi Luhur Muntilan di Dusun Kauman, Desa Sedayu Kecamatan, Muntilan, Magelang.
"Melakukan peningkatan pengamanan gereja-gereja di wilayah Kabupaten Magelang baik sewaktu pelaksanaan ibadah maupun tidak dengan memberdayakan Pam Internal Gereja," katanya. (Baca Juga: Ini Kronologi Pelemparan Kaca Gereja di Magelang
Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 410 subsider 406 KUHP. Pasal 410 tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 406 dengan ancaman dua tahun penjara.
Polisi juga mengimbau semua pihak yang berselisih paham untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan aksi lanjutan karena dikhawatirkan memperkeruh situasi. Percayakan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk menanganinya.
Sementara kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh ormas Islam se Kabupaten Magelang untuk ikut menyejukkan situasi dan mengajak masyarakat Kabupaten Magelang tetap guyub, rukun, dan damai. (Baca Juga: Analisa Intelijen terkait Pelemparan Kaca Dua Gereja di Magelang(amm)