Diperiksa Lima Jam, Ahmad Dhani Minta Kasusnya di-SP3
Kamis, 25 Oktober 2018 - 19:40 WIB
Diperiksa Lima Jam, Ahmad Dhani Minta Kasusnya di-SP3
A
A
A
SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani sekitar pukul 18.00 WIB keluar dari ruangan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Politikus dari Partai Gerindra tersebut kelar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dhani diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara mengatakan, dalam perkara ini, Dhani dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah direvisi dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selama pemeriksaan hampir lima jam, Dhani mendapat 50 pertanyaan. Materinya terkait peristiwa dugaan pencemaran nama baik saat Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu.
"Semua dijawab Dhani sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," katanya, Kamis (24/10/2018).
Terkait tiga saksi ahli meringankan yang diajukan ke penyidik, dirinya mengaku permintaan itu disetujui. Namun, ketiga saksi ahli tersebut terlebih dulu harus menjalani verifikasi. Ini terkait dengan kelayakan dan kemampuannya dalam menjadi saksi ahli. Salah satu syarat menjadi saksi ahli adalah gelar akademik minimal doktor atau S3. Kemudian pengalamannya dalam menjadi saksi ahli.
"Kami berharap, ketika saksi ahli yang kami ajukan diterima, keterangannya bisa meringankan kami. Sehingga kasus ini bisa di SP3 (surat penghentian penyidikan). Mudah-mudahan dua minggu lagi saksi ahli kami ajukan," ujar Aldwin.
Saksi ahli yang diajukan adalah ahli ITE, ahli hukum, dan ahli komunikasi. Menurutnya, dalam ranah pidana, memang harus ada uji secara materiil apakah benar ada tindak pidana yang dituduhkan. Ini karena menyangkut nasib seseorang.
"Ketika tuduhannya pencemaran nama baik, siapa yang dicemarkan. Dalam perkara ini tidak ada subjek hukum. Nanti hal ini akan kami kaji. Apapun itu proses hukum akan kami jalani," katanya.
Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku, pertanyaan yang diajukan penyidik hampir sama seperti pemeriksaan pertama. Dirinya memastikan tidak ada jawaban yang berubah dari pemeriksaan yang pertama. Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra itu bersikukuh bahwa tidak ada yang dicemarkan nama baik.
"Inti dari pertanyaan penyidik, siapa yang saya sebut idiot. Saya sebut orang yang didalam hotel. Yang menghalangi saya didalam hotel," kata Dhani sembari tidak menyebut siapa orang didalam hotel yang dimaksud.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara mengatakan, dalam perkara ini, Dhani dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah direvisi dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selama pemeriksaan hampir lima jam, Dhani mendapat 50 pertanyaan. Materinya terkait peristiwa dugaan pencemaran nama baik saat Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu.
"Semua dijawab Dhani sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," katanya, Kamis (24/10/2018).
Terkait tiga saksi ahli meringankan yang diajukan ke penyidik, dirinya mengaku permintaan itu disetujui. Namun, ketiga saksi ahli tersebut terlebih dulu harus menjalani verifikasi. Ini terkait dengan kelayakan dan kemampuannya dalam menjadi saksi ahli. Salah satu syarat menjadi saksi ahli adalah gelar akademik minimal doktor atau S3. Kemudian pengalamannya dalam menjadi saksi ahli.
"Kami berharap, ketika saksi ahli yang kami ajukan diterima, keterangannya bisa meringankan kami. Sehingga kasus ini bisa di SP3 (surat penghentian penyidikan). Mudah-mudahan dua minggu lagi saksi ahli kami ajukan," ujar Aldwin.
Saksi ahli yang diajukan adalah ahli ITE, ahli hukum, dan ahli komunikasi. Menurutnya, dalam ranah pidana, memang harus ada uji secara materiil apakah benar ada tindak pidana yang dituduhkan. Ini karena menyangkut nasib seseorang.
"Ketika tuduhannya pencemaran nama baik, siapa yang dicemarkan. Dalam perkara ini tidak ada subjek hukum. Nanti hal ini akan kami kaji. Apapun itu proses hukum akan kami jalani," katanya.
Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku, pertanyaan yang diajukan penyidik hampir sama seperti pemeriksaan pertama. Dirinya memastikan tidak ada jawaban yang berubah dari pemeriksaan yang pertama. Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra itu bersikukuh bahwa tidak ada yang dicemarkan nama baik.
"Inti dari pertanyaan penyidik, siapa yang saya sebut idiot. Saya sebut orang yang didalam hotel. Yang menghalangi saya didalam hotel," kata Dhani sembari tidak menyebut siapa orang didalam hotel yang dimaksud.
(amm)