Belasan Truk Terjaring Razia Wastib di Salatiga
A
A
A
SALATIGA - Dishub Kota Salatiga bersama Satlantas Polres Salatiga menggelar razia pengawasan dan ketertiban (wastib) terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang di Jalan Raya Salatiga-Suruh, tepatnya di daerah Tingkir, Kamis (25/10/2018). Hasilnya, petugas menilang 17 pengemudi truk yang terbukti melanggar ketentuan.
Ada pun pelanggarannya meliputi, masa uji KIR telah habis dan dimensi kendaraan panjangnya melebihi ketentuan. Kabid Lalulintas Dishub Kota Salatiga Adi Wibowo mengatakan, razia pengawasan dan ketertiban dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan surat-surat kendaraan angkutan barang dan penumpang yang beroperasional di Salatiga.
Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas. "Semua kendaraan angkutan barang dan penumpang harus dalam kondisi laik jalan. Karena itu, kendaraan yang tidak laik jalan kami tindak tegas," katanya.
Dia mengimbau kepada semua pemilik angkutan barang dan penumpang untuk rutin mengecek ulang kondisi fisik armadanya secara berkala. Sesuai ketentuan armada angkutan barang dan angkutan umum penumpang setiap enam bulan sekali harus melakukan uji KIR.
"Selain kondisi mesin dan fisik kabin, kelengkapan lain seperti rem, lampu, lampu sein, spion, dan lainnya harus dalam kondisi normal. Ini penting karena kelengkapan tersebut juga sebagai penunjang kelancaran operasional aramada," pungkasnya.
Ada pun pelanggarannya meliputi, masa uji KIR telah habis dan dimensi kendaraan panjangnya melebihi ketentuan. Kabid Lalulintas Dishub Kota Salatiga Adi Wibowo mengatakan, razia pengawasan dan ketertiban dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan surat-surat kendaraan angkutan barang dan penumpang yang beroperasional di Salatiga.
Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas. "Semua kendaraan angkutan barang dan penumpang harus dalam kondisi laik jalan. Karena itu, kendaraan yang tidak laik jalan kami tindak tegas," katanya.
Dia mengimbau kepada semua pemilik angkutan barang dan penumpang untuk rutin mengecek ulang kondisi fisik armadanya secara berkala. Sesuai ketentuan armada angkutan barang dan angkutan umum penumpang setiap enam bulan sekali harus melakukan uji KIR.
"Selain kondisi mesin dan fisik kabin, kelengkapan lain seperti rem, lampu, lampu sein, spion, dan lainnya harus dalam kondisi normal. Ini penting karena kelengkapan tersebut juga sebagai penunjang kelancaran operasional aramada," pungkasnya.
(nag)