Polrestabes Makassar Musnahkan 6,4 Kilogram Sabu dan Ganja

Rabu, 24 Oktober 2018 - 17:10 WIB
Polrestabes Makassar...
Polrestabes Makassar Musnahkan 6,4 Kilogram Sabu dan Ganja
A A A
MAKASSAR - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti sekitar 6,4 kilogram narkoba jenis sabu dan ganja menggunakan incenator mobile di halaman Mapolrestabes, Rabu (24/10/2018). Sabu yang dimusnahkan seberat 1.875,5 gram, sedangkan ganja 4.637,1 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika menerangkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dua kasus berbeda. "Dua TKP yang berbeda dengan tersangka sebanyak empat orang," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik (labfor) total sabu yang didapatkan awalnya 1.884,5 gram. Disita dari tersangka Sugiman (51) yang ditangkap di Jalan Hati Rela, Kecamatan Mariso pada 6 September lalu. Kemudian disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak seberat 8,8 gram. Sehingga total yang dimusnahkan seberat 1.875,5 gram sabu.

Sementara untuk 4,650 ganja merupakan hasil sitaan dari tersangka Alam Jaya (23) dan Arjun (25). Kedua tersangka dibekuk di Jalan Landak, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada 30 Agustus 2018. Namun, untuk keperluan pemeriksaan labfor, disisihkan 13,2 gram sehingga yang dimusnahkan jadi seberat 4.637,1 gram.

"Ganja ini setelah hasil pemeriksaan merupakan pesanan dari tersangka Tri Apriadi alias Cokelat yang merupakan narapidana di rutan Lapas Kelas 1 Makassar," katanya. Khusus ganja modusnya melalui jasa paket pengiriman.

Dengan dimusnahkannya narkoba tersebut, Satnarkoba Polrestabes Makassar mengasumsikan telah menyelamatkan sekitar 20.000-30.000 jiwa.

Kompol Diari Astetika menambahkan, Kota Makassar termasuk wilayah rawan peredaran narkoba. Periode Januari hingga Oktober 2018, sudah ditemukan sebanyak 298 kasus narkoba dengan total tersangka 429 orang. Dari total tersebut sebanyak 52 orang di antaranya adalah bandar narkoba, 147 merupakan kurir, dan 230 orang lainnya sebagai pengedar.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1223 seconds (0.1#10.140)