Lima Pengedar Sabu Dibekuk Polres Merangin
A
A
A
MERANGIN - Abdul Haris, Saputra, Saidina Umar, Sumaryono dan Pujianto, lima pengguna narkoba jenis sabu tak berkutik saat dibekuk Satnarkoba Polres Merangin, dikediamannya masing masing. Dari data yang berhasil dirangkum, menyebutkan bahwa Haris Cs merupakan target yang sudah lama diincar polisi. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, berupa empat unit handphone, bong rakitan dan sabu seberat 3,13 gram.
Abdul Haris yang merupakan target polisi ini mengatakan bahwa dirinya sudah satu tahun menggunakan narkoba bahkan setiap minggu sedikitnya tiga kali memakai narkoba. "Tiga kali satu minggu saya pakai, dan ini sudah satu tahun makainya," jelas pria yang akrab dipanggil Haris.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya mengatakan, lima pelaku pengguna narkoba ditangkap karena sudah jadi target dan salah satunya yang bernama Roni masuk dalam daptar pencarian orang dengan kasus narkoba.
"Lima orang sudah jadi target kita, sebab mereka bukan hanya menggunakan saja namun juga pengedar narkoba," jelas Kapolres Merangin.
Bahkan peredaran narkoba sudah masuk ke desa desa, sehingga diperlukan penanganan khusus. "Peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan, sebab sudah merambah masuk ke desa desa, makanya kita sangat tegas dalam kasus narkoba, dan saya sangat berharap agar orang tua juga ikut mengawasi anak anaknya," tegasnya.
Lima pelaku narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114, dan 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika," tandasnya.
Abdul Haris yang merupakan target polisi ini mengatakan bahwa dirinya sudah satu tahun menggunakan narkoba bahkan setiap minggu sedikitnya tiga kali memakai narkoba. "Tiga kali satu minggu saya pakai, dan ini sudah satu tahun makainya," jelas pria yang akrab dipanggil Haris.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya mengatakan, lima pelaku pengguna narkoba ditangkap karena sudah jadi target dan salah satunya yang bernama Roni masuk dalam daptar pencarian orang dengan kasus narkoba.
"Lima orang sudah jadi target kita, sebab mereka bukan hanya menggunakan saja namun juga pengedar narkoba," jelas Kapolres Merangin.
Bahkan peredaran narkoba sudah masuk ke desa desa, sehingga diperlukan penanganan khusus. "Peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan, sebab sudah merambah masuk ke desa desa, makanya kita sangat tegas dalam kasus narkoba, dan saya sangat berharap agar orang tua juga ikut mengawasi anak anaknya," tegasnya.
Lima pelaku narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114, dan 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika," tandasnya.
(sms)