Musisi Ahmad Dhani Kembali Mangkir Panggilan Polda Jatim

Selasa, 23 Oktober 2018 - 17:10 WIB
Musisi Ahmad Dhani Kembali...
Musisi Ahmad Dhani Kembali Mangkir Panggilan Polda Jatim
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hari ini, Selasa (23/10/2018). Namun, pria asal Surabaya itu meminta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda hingga Jumat (26/10/2018).

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, kuasa hukum Ahmad Dhani memberitahukan ke Polda Jatim bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta penundaan sampai besok. Alasannya, karena akan naik kereta api sehubungan dengan kegiatan Dhani.

"Pengacaranya Ahmad Dhani datang ke Polda Jatim Senin (22/10/2018) kemarin sekitar pukul 16.55 WIB. Dia meminta kami agar Ahmad Dhani memenuhi panggilan pada Jumat (26/10/2018). Artinya, rencana penjemputan paksa pada hari Rabu ditunda pada Jumat. Sebab deadline waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (kuasa hukum) memastikan Dhani hadir pada hari Jumat," katanya, Selasa (23/10/2018).

Di sisi lain, pada hari ini juga Ahmad Dhani dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ini menyusul laporan seorang pengusaha bernama Jaeni Ilyas. Laporan tersebut bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018.

Dalam laporan itu disebutkan, Ahmad Dhani Prasetyo beralamat di Jalan Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jatim pada Mei 2016 silam senilai Rp200 juta. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

"Jadi Ahmad Dhani hari ini kami panggil untuk dua kasus berbeda dengan status berbeda. Pertama sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Kedua sebagai saksi dugaan penipuan," kata Barung.

Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah pentolan grup band Dewa 19 itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot diduga diucapkan Ahmad Dhani saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018). Saat itu, pria berkepala plontos ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi pengadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
(amm)
Berita Terkait
Kritik Bansos di Medsos,...
Kritik Bansos di Medsos, Mbah Salmo Dipolisikan Pemdes di Tuban
Pengacara Ditangkap...
Pengacara Ditangkap Paksa Oleh Polisi Sidoarjo, Videonya Viral
Dinilai Menghina Ketua...
Dinilai Menghina Ketua PWI, Tokoh Partai Golkar Lampung Bakal Dipolisikan
Pengamen di Gowa Diamankan...
Pengamen di Gowa Diamankan Gara-gara Menulis 'Polisi Juga Saya Makan' di FB
Lindungi Anak dari Pengaruh...
Lindungi Anak dari Pengaruh Negatif Dunia Maya, Langkah Ini Perlu Dilakukan
Atta Halilintar Tanggapi...
Atta Halilintar Tanggapi Laporan Gus Irfan atas Kasus Dugaan Penghinaan di Media Sosial
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
37 menit yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
10 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
12 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
12 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
13 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
15 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved