Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Satpol PP Ditangkap BNN Kendal

Selasa, 23 Oktober 2018 - 10:06 WIB
Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Satpol PP Ditangkap BNN Kendal
Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Satpol PP Ditangkap BNN Kendal
A A A
KENDAL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal menangkap seorang oknum Satpol PP saat hendak transaksi sabu-sabu di sebuah rumah di dukuh Gayaman, Desa Mororejo, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.

Saat ditangkap oknum PNS ini masih mengenakan seragam Satpol PP dan mengendarai sepeda motor pelat merah. Petugas juga menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram dari tangan tersangka berinisial Z yang bertugas di Kecamatan Kendal Kota.

Kepala BNN Kabupaten Kendal Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan, penangkapan oknum Satpol PP Kabupaten Kendal ini, setelah ada laporan masyarakat kepada petugas BNN Kabupaten Kendal akan ada transaksi sabu-sabu. Apalagi tersangka Z memang sudah menjadi incaran petugas, karena sempat lolos saat hendak akan ditangkap.

“Mendengar akan ada transaksi, petugas tidak mau kecolongan dan menangkapnya saat hendak memberikan sabu-sabu kepada seorang pembeli. Tersangka sempat membuang bungkusan plastik berisi kristal putih seberat 0,5 gram,” kata Sharlin, Selasa (23/10/2018).

Sharlin menambahkan, tersangka mengaku yang hanya pemakai masih akan didalami. Dari tangan tersangka yang bekerja di kantor Kecamatan Kendal Kota ini diamankan barang bukti satu unit telepon genggam, uang tunai sebasar Rp514.000, satu baju seragam Satpol PP beserta kendaraan dinas pelat merah, serta sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Tersangka masih diperiksa petugas BNN Kabupaten Kendal untuk mencari jaringan peredaran narkoba lainnya di Kabupaten Kendal,” ujar Sharlin.

Saat diperiksa petugas, tersangka Z awalnya mengaku hanya sebagai pemakai. Rencananya barang yang dibawa akan digunakan bersama-sama dengan seorang perangkat Desa Mororejo yang sudah menghubunginya. Bahkan menurut pengakuan tersangka, peralatan untuk memakai sabu-sabu sudah disiapkan di rumah perangkat desa tersebut.

Dia menjelaskan, memesan sabu-sabu dari jaringan bandar narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang, dengan harga Rp600.000. Barang yang dipesan kemudian diambil di depan Puskesmas Brangsong lalu dibawa ke Kaliwungu untuk diserahkan kepada pembeli lainnya. Tersangka mengaku sering dihubungi perangkat desa tersebut untuk mencarikan sabu-sabu.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7385 seconds (0.1#10.140)