30 Tahun Konsumsi Ganja, Pelukis asal Bantul Ditangkap Polisi
A
A
A
YOGYAKARTA - Dua pelukis ini terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum. Keduanya masing-masing Tomy (49), warga Sewon, Bantul dan KNK (69), warga Jepang dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta di rumah Tomy dengan barang bukti tanaman ganja pada Minggu (21/10/2018) malam.
"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang dikembangkan oleh penyidik," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Dari informnasi itu kemudian penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku TMY. "Hasilnya anggota menemukan barang bukti narkotika baik dalam bentuk tanaman, daun, dan biji ganja," ungkapnya.
Tanaman ganja bervariasi ukurannya, mulai kecil hingga ada mencapai 97 cm. "Selain tanaman petugas juga menemukan biji ganja dan daun ganja dengan berat kurang lebih 3 gram, 1 buah bong untuk membakar ganja, 1 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisi daun, ranting dan biji ganja dengan berat kurang lebih 47 gram," katanya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari E dan M yang saat ini menjadi DPO Satres Narkoba Polresta Yogyakarta. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," katanya.
Tommy megaku sudah mengkonsumi ganja sudah puluhan tahun. "Saya sudah 30 tahun mengonsumi ganja," katanya.
Dia beralasan dengan mengonsumsi ganja maka kesehatannya akan stabil. Namun jika sehari saja tidak mengkonsumsi ganja dirinya akan mudah sakit. Kalau enggak pakai gampang terkena flu dan emosi yang tinggi, mudah marah," ujarnya.
"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang dikembangkan oleh penyidik," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Dari informnasi itu kemudian penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku TMY. "Hasilnya anggota menemukan barang bukti narkotika baik dalam bentuk tanaman, daun, dan biji ganja," ungkapnya.
Tanaman ganja bervariasi ukurannya, mulai kecil hingga ada mencapai 97 cm. "Selain tanaman petugas juga menemukan biji ganja dan daun ganja dengan berat kurang lebih 3 gram, 1 buah bong untuk membakar ganja, 1 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisi daun, ranting dan biji ganja dengan berat kurang lebih 47 gram," katanya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari E dan M yang saat ini menjadi DPO Satres Narkoba Polresta Yogyakarta. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," katanya.
Tommy megaku sudah mengkonsumi ganja sudah puluhan tahun. "Saya sudah 30 tahun mengonsumi ganja," katanya.
Dia beralasan dengan mengonsumsi ganja maka kesehatannya akan stabil. Namun jika sehari saja tidak mengkonsumsi ganja dirinya akan mudah sakit. Kalau enggak pakai gampang terkena flu dan emosi yang tinggi, mudah marah," ujarnya.
(amm)