Kedapatan Edarkan Sabu dan Ganja, Pria di Lahat Diborgol Polisi

Selasa, 11 April 2023 - 21:58 WIB
loading...
Kedapatan Edarkan Sabu dan Ganja, Pria di Lahat Diborgol Polisi
Pria di Lahat ini diborgol polisi usai kedapatan mengedarkan sabu dan ganja. Foto: Istimewa
A A A
LAHAT - Tim Satnarkoba Polres Lahat berhasil meringkus Asnawi (45) warga Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Lahat, Sumsel. Dia yang nekat menjadi pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.

Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah resah dengan peredaran narkotika di wilayah Desa Simpang III Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat.



Dari informasi tersebut tim Satnarkoba Polres Lahat bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka. Dan setelah dipastikan tersangka berada di rumahnya petugas langsung melakukan penggerbekan, Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kita berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, dan anggota berhasil menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja dan sabu siap edar,” kata Romi, Selasa (11/4/2023).



Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 4 paket sedang dan 50 paket kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang tersimpan di dalam celana panjang motif loreng yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka dan petugas juga menemukan 1 karung plastik yang berisi 2 paket besar daun ganja kering yang disembunyikan tersangka di bawah tempat tidur.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 bal plastik klip transparan, 1 unit timbangan digital, 1 unit timbangan manual di lantai, kemudian petugas juga berhasil menemukan 13 paket kecil ganja yang berada di dalam jok motor honda beat warna merah milik tersangka.



“Kita juga mengamankan 1 unit handphone merk Redmi warna biru yang digunakan tersangka bertransaksi narkotika,” ujar Romi.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digiring ke Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka akan dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) dan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna memberantas peredaran narkoba di hukum Polres Lahat,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.3013 seconds (0.1#10.140)