Tujuh Orang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Rumah Terpencil
A
A
A
AGAM - Tujuh warga digerebek polisi saat asyik pesta narkoba di rumah terpencil di kawasan Simpang Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (22/10/2018) malam. Polisi menemukan sisa-sisa pesta berupa alat hisap sabu di atas lantai ruang tamu. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan ganja kering siap pakai terbungkus kertas timah rokok di dalam mesin cuci.
Proses penggerebekan dilakukan sangat hati-hati. Petugas mengendap-endap dalam kegelapan menuju rumah yang dicurigai digunakan sebagai tempat pesta narkoba sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah yakin ada aktivitas mencurigakan, petugas lalu menggerebek rumah tersebut. Polisi mendapati tujuh orang, dua di antaranya remaja wanita dalam keadaan mabuk. Mereka diduga baru saja selesai pesta narkoba.
Di atas karpet lantai ruang tamu polisi menemukan kaca pirek dan pipet alat hisap sabu yang disimpan di dalam kantong kresek. Di dekatnya juga ditemukan timbangan digital dan beberapa lembar plastik klep.
Awalnya Edi Amran alias Leo (36), pemilik rumah berusaha mengelak dan membantah tuduhan polisi. Saat itu polisi memang belum menemukan barang bukti narkoba. Namun Leo akhirnya tak berkutik saat polisi menemukan ganja kering sisa pakai miliknya yang ia simpan di dalam mesin cuci.
"Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dan curiga dengan aktivitas di rumah tersangka Leo," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama, Senin (22/10/2018) malam.
Menurut warga, kata Pradipta, Leo merupakan pengangguran. Dia diduga jadi pengedar narkoba dan kerap membawa orang berkumpul malam hari di rumahnya.
Dugaan warga ternyata benar. Kepada polisi Leo mengaku kesulitan mencari kerja dan akhirnya jadi pengedar narkoba. Dia mengajak remaja pesta narkoba agar ketagihan dan jadi pelanggannya.
Usai penggerebekan, ketujuh orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bukittinggi. Dari hasil interogasi dan barang bukti yang diamankan, polisi menetapkan Leo sebagai tersangka tunggal karena terbukti dan mengakui sebagai pemilik barang bukti yang diamankan.
Sementara enam orang lainnya mengaku diajak tersangka pesta narkoba gratis. Meski hasil tes urine-nya positif, dari keenam orang ini tidak ditemukan barang bukti narkoba yang dimiliki. Keenamnya pun dibebaskan polisi dan dikenakan wajib lapor hingga dua pekan ke depan.
"Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka Leo untuk mengungkap jaringan narkoba yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Pradipta.
Proses penggerebekan dilakukan sangat hati-hati. Petugas mengendap-endap dalam kegelapan menuju rumah yang dicurigai digunakan sebagai tempat pesta narkoba sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah yakin ada aktivitas mencurigakan, petugas lalu menggerebek rumah tersebut. Polisi mendapati tujuh orang, dua di antaranya remaja wanita dalam keadaan mabuk. Mereka diduga baru saja selesai pesta narkoba.
Di atas karpet lantai ruang tamu polisi menemukan kaca pirek dan pipet alat hisap sabu yang disimpan di dalam kantong kresek. Di dekatnya juga ditemukan timbangan digital dan beberapa lembar plastik klep.
Awalnya Edi Amran alias Leo (36), pemilik rumah berusaha mengelak dan membantah tuduhan polisi. Saat itu polisi memang belum menemukan barang bukti narkoba. Namun Leo akhirnya tak berkutik saat polisi menemukan ganja kering sisa pakai miliknya yang ia simpan di dalam mesin cuci.
"Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dan curiga dengan aktivitas di rumah tersangka Leo," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama, Senin (22/10/2018) malam.
Menurut warga, kata Pradipta, Leo merupakan pengangguran. Dia diduga jadi pengedar narkoba dan kerap membawa orang berkumpul malam hari di rumahnya.
Dugaan warga ternyata benar. Kepada polisi Leo mengaku kesulitan mencari kerja dan akhirnya jadi pengedar narkoba. Dia mengajak remaja pesta narkoba agar ketagihan dan jadi pelanggannya.
Usai penggerebekan, ketujuh orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bukittinggi. Dari hasil interogasi dan barang bukti yang diamankan, polisi menetapkan Leo sebagai tersangka tunggal karena terbukti dan mengakui sebagai pemilik barang bukti yang diamankan.
Sementara enam orang lainnya mengaku diajak tersangka pesta narkoba gratis. Meski hasil tes urine-nya positif, dari keenam orang ini tidak ditemukan barang bukti narkoba yang dimiliki. Keenamnya pun dibebaskan polisi dan dikenakan wajib lapor hingga dua pekan ke depan.
"Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka Leo untuk mengungkap jaringan narkoba yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Pradipta.
(amm)