2 Tersangka Kasus Kepabeanan Dijebloskan ke Rutan Medaeng
A
A
A
SURABAYA - Dua tersangka kasus kepabeanan, Daniel Damaroy dan Dian Priyanto bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini setelah kedua tersangka menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Para tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap warga Surabaya dan Semarang ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan.
“Kemudian (penahanan) agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Selasa (16/10/2018).
Sebelum ditahan, kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama hampir satu jam. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak.
Keduanya diperiksa oleh Jaksa P16 yaitu Katrin Sunita dan Muhammad Fadhil. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Didampingi petugas kejaksaan, keduanya lantas turun dari ruang pemeriksaan lantai dua untuk dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Kedua tersangka enggan memberi komentar terkait kasus yang menjeratnya. Sebaliknya, keduanya menutupi wajah mereka dengan koran bekas sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan.
Dalam perkara ini, Daniel Damaroy dijerat Pasal 103 huruf (a) UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan. Sementara tersangka Dian Priyanto dijerat Pasal 103 huruf (a) UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Materi pemeriksaan terkait keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana. Untuk lebih jelasnya nanti di persidangan,” kata Dimaz Atmadi.
Diketahui, Daniel Damaroy dan Dian Priyanto diduga melakukan tindak pidana Kepabeanan. Modus operandinya, menyerahkan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799 itu tertanggal 26 Juni 2018 atas nama Importir PT Golden Indah Pratama melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Terminal Peti Kemas (TPS) PT Terminal Petikemas Surabaya, ditemukan tiga unit kontainer bernomor APHU6237790, BEAU4678478, FCIU9099070 berisi minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merk dengan kadar alkhohol lebih dari 20%. Sayangnya, minuman keras tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal.
Keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Para tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap warga Surabaya dan Semarang ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan.
“Kemudian (penahanan) agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Selasa (16/10/2018).
Sebelum ditahan, kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama hampir satu jam. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak.
Keduanya diperiksa oleh Jaksa P16 yaitu Katrin Sunita dan Muhammad Fadhil. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Didampingi petugas kejaksaan, keduanya lantas turun dari ruang pemeriksaan lantai dua untuk dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Kedua tersangka enggan memberi komentar terkait kasus yang menjeratnya. Sebaliknya, keduanya menutupi wajah mereka dengan koran bekas sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan.
Dalam perkara ini, Daniel Damaroy dijerat Pasal 103 huruf (a) UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan. Sementara tersangka Dian Priyanto dijerat Pasal 103 huruf (a) UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Materi pemeriksaan terkait keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana. Untuk lebih jelasnya nanti di persidangan,” kata Dimaz Atmadi.
Diketahui, Daniel Damaroy dan Dian Priyanto diduga melakukan tindak pidana Kepabeanan. Modus operandinya, menyerahkan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799 itu tertanggal 26 Juni 2018 atas nama Importir PT Golden Indah Pratama melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Terminal Peti Kemas (TPS) PT Terminal Petikemas Surabaya, ditemukan tiga unit kontainer bernomor APHU6237790, BEAU4678478, FCIU9099070 berisi minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merk dengan kadar alkhohol lebih dari 20%. Sayangnya, minuman keras tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal.
(wib)