Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditahan Polres Serang Kota

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 12:20 WIB
Korupsi Dana Desa, Mantan...
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditahan Polres Serang Kota
A A A
SERANG - Mantan Kepala Desa Binangun, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, Sulaiman resmi ditahan pihak kepolisian. Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2015-2016 dilakukan guna mempermudah proses pemberkasan.

"Kemarin sudah kita jemput ke kediamannya. Tersangka saat ini sudah kita lakukan penahanan," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).

Dia menjelaskan, pada saat pelaku menjabat sebagai kepala desa, Desa Binangun memperoleh dana desa tahun 2015 senilai Rp634,721, untuk pengadaan alat kantor dan pembangunan kantor desa. "Pembangunan dilaporkan sudah 100%. Namun, realisasinya terdapat beberapa item tida ada atau fiktif," ujar Kapolres.

Pada 2016, Desa Binangun mendapatkan dana desa senilai Rp1,01 miliar dan didapat ada lima item pekerjaan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi dan kekurangan volume. Berdasarkan hasil audit fisik oleh ahli tekhnik sipil Untirta dan Hasil Audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Banten sebesar Rp497 juta.

"Dari tangan tersangka kita amankan uang tunai Rp136 juta sebagai barang bukti dan dokumen-dokumen yang terkait," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6487 seconds (0.1#10.140)