Eksekusi Lahan HP 105 Pemkot Solo Diwarnai Kericuhan
A
A
A
SOLO - Pembongkaran paksa bangunan di lokasi hak pakai (HP) 105 di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah berlangsung ricuh, Kamis (11/10/2018). Sempat terjadi aksi dorong antara sejumlah penghuni rumah dengan Petugas Satpol PP, Linmas, dan aparat keamanan yang menjaga jalannya eksekusi bangunan.
Seorang perempuan sempat pingsan ketika kericuhan terjadi dan sekitar lima orang sempat diamankan Polisi karena dinilai menghalangi jalannya pembongkaran.
Suasana panas sudah terasa ketika petugas yang akan melakukan eksekusi datang dengan bolduzer. Sebelum menjalankan pembongkaran, perwakilan bagian Hukum dan HAM Setda membacakan keputusan Pemkot Solo berikut dasar hukumnya.
Keputusan yang dibacakan dengan pengeras suara itu spontan memantik emosi penghuni HP 105. Warga beralasan sengketa pemanfaatan lahan HP 105 sedang diproses Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah. "Proses belum selesai, jadi jangan sewenang wenang. Mana keadilan buat kami," teriak Sekretaris Paguyuban Warga Jebres Demangan, Maria Yusneny.
Namun protes itu tidak digubris dan ratusan petugas langsung berusaha mengeluarkan barang barang dari dalam rumah. Tak lama berselang, bolduzer dioperasikan untuk merobohkan sekitar 14 rumah yang berdiri. Pembongkaran paksa tersendat sendat karena beberapa kali terjadi penghadangan.
Pembongkaran mulai lancar setelah sejumlah orang yang dinilai menghambat eksekusi diamankan aparat Kepolisian. "Pembongkaran ini kewenangan Pemkot karena bangunan bangunan itu berada di lahan HP Pemkot," tandas Kepala Satpol PP Solo Sutarjo.
Sebelum dibongkar paksa, lanjutnya, Pemkot Solo telah berulangkali melakukan pendekatan. Surat peringatan hingga tiga kali juga telah dilayangkan. Termasuk surat perintah pengosongan juga telah diberikan. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menampik tudingan pihaknya bertindak arogan.
"Langkah itu terpaksa ditempuh karena berbagai upaya persuasif gagal, mulai dari sosialisasi hingga mediasi tidak membuahkan hasil," kata Rudy. Untuk mengamankan aset Pmekot Solo, pihaknya segera melakukan pemagaran terhadap lahan itu.
Seorang perempuan sempat pingsan ketika kericuhan terjadi dan sekitar lima orang sempat diamankan Polisi karena dinilai menghalangi jalannya pembongkaran.
Suasana panas sudah terasa ketika petugas yang akan melakukan eksekusi datang dengan bolduzer. Sebelum menjalankan pembongkaran, perwakilan bagian Hukum dan HAM Setda membacakan keputusan Pemkot Solo berikut dasar hukumnya.
Keputusan yang dibacakan dengan pengeras suara itu spontan memantik emosi penghuni HP 105. Warga beralasan sengketa pemanfaatan lahan HP 105 sedang diproses Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah. "Proses belum selesai, jadi jangan sewenang wenang. Mana keadilan buat kami," teriak Sekretaris Paguyuban Warga Jebres Demangan, Maria Yusneny.
Namun protes itu tidak digubris dan ratusan petugas langsung berusaha mengeluarkan barang barang dari dalam rumah. Tak lama berselang, bolduzer dioperasikan untuk merobohkan sekitar 14 rumah yang berdiri. Pembongkaran paksa tersendat sendat karena beberapa kali terjadi penghadangan.
Pembongkaran mulai lancar setelah sejumlah orang yang dinilai menghambat eksekusi diamankan aparat Kepolisian. "Pembongkaran ini kewenangan Pemkot karena bangunan bangunan itu berada di lahan HP Pemkot," tandas Kepala Satpol PP Solo Sutarjo.
Sebelum dibongkar paksa, lanjutnya, Pemkot Solo telah berulangkali melakukan pendekatan. Surat peringatan hingga tiga kali juga telah dilayangkan. Termasuk surat perintah pengosongan juga telah diberikan. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menampik tudingan pihaknya bertindak arogan.
"Langkah itu terpaksa ditempuh karena berbagai upaya persuasif gagal, mulai dari sosialisasi hingga mediasi tidak membuahkan hasil," kata Rudy. Untuk mengamankan aset Pmekot Solo, pihaknya segera melakukan pemagaran terhadap lahan itu.
(nag)