Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Bali

Senin, 01 Oktober 2018 - 09:45 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Bali
A A A
BADUNG - Bea Cukai Ngurah Rai kian memperketat pengawasan terhadap barang larangan yang masuk ke Indonesia. Terhitung dari 11 Agustus 2018 sampai tanggal 24 September 2018, sebanyak empat kali penindakan narkotika telah dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai.

Dari keempat penindakan tersebut, total 1.887 butir dan 24,16 gram sediaan narkotika dengan total nilai edar mencapai Rp841.193.600 berhasil diamankan. Keempat penindakan dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Ada empat kali penindakan, dua kali pada Agustus yaitu tanggal 11 dan 31 dan dua kali pada bulan September yaitu tanggal 3 dan 24 September 2018. Semua penindakan kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono dalam keterangannya kepada SINDOnews.

Penindakan pertama pada tanggal 11 Agustus 2018 dilakukan terhadap SMAS (52), seorang pria berkebangsaan Malaysia yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar. SMAS tiba pukul 14.30 WITA dari Kuala Lumpur. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya.

“Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan sebuah plastik klip bening berisi bubuk putih seberat 0,43 gram yang diakui oleh SMAS sebagai sediaan narkotika jenis kokain di dalam dompet hitam yang berada di saku belakang celana yang ia gunakan,” ungkap Himawan.

Selain itu, di dalam celana dalam yang bersangkutan juga ditemukan satu paket dibungkus plastik bening berisi potongan daun seberat 19,70 gram yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja.

Penindakan kedua dilakukan terhadap TH (38) pada tanggal 31 Agustus 2018 yang datang dari Thailand. Hasil pemeriksaan, di dalam tas pinggang yang bersangkutan ditemukan satu klip berisi potongan daun yang merupakan ganja seberat 2,43 gram dan di dalam kaos warna putih ditemukan plastik klip berisi bubuk putih seberat 0,68 gram narkotika jenis methamphetamine.

Penindakan selanjutnya, pada 3 September 2018, tersangka berinisial MHJ (35) adalah seorang pria asal Malaysia. Dari pemeriksaan petugas, didapat 1.887 butir tablet berwarna oranye yang merupakan narkotika jenis MDMA (ecstassy) di dalam tasnya.

Penindakan terakhir dilakukan pada tanggal 24 September 2018 terhadap MO (35), seorang pria berkebangsaan Kazakhstan. “MO tiba di Bali pada pukul 23.00 WITA. Setelah melalui pemeriksaan X-Ray, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi bubuk berwarna putih seberat 0,92 gram di dalam celana panjang jeans yang disimpan di dalam koper hardcase biru milik yang bersangkutan. Bubuk tersebut positif MDMA.

Barang bukti dan tersangka dari penindakan pertama selanjutnya diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Sedangkan barang bukti dan tersangka dari penindakan kedua, ketiga dan keempat diserahterimakan kepada Polda Bali.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)