Pemkot Salatiga Bentuk Desk Layanan Parpol, Ini Tujuannya
A
A
A
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah akan membentuk desk layanan bantuan keuangan partai politik (parpol). Adapun tugas pokok dan dungsi desk layanan tersebut adalah melakukan pendampingan terhadap pengurus parpol dalam penyusunan administrasi bantuan keuangan parpol.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Salatiga Agung Nugroho mengatakan, pembentukan desk layanan merupakan amanat Peraturan Wali Kota (Perwali) Salatiga Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Kepada Partai Politik. Ini untuk meningkat tertib administrasi, penggunaan dan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol.
"Tugas desk layanan antara lain melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pengurus parpol atas pemberian bantuan keuangan," katanya, Minggu (30/9/2018).
Selain itu, desk layanan juga memiliki tugas melakukan bimbingan teknis mengenai tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan. Desk layanan juga akan memberikan layannan konsultasi mengenai panatausahaan penggunaan dan pelaporan bantuan keuangan.
Menurut dia, desk layanan wajib melakukan monitoring atas penggunaan bantuan keuangan dan pengoordinasian penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan. "Kami berharap dengan adanya desk layanan, ke depan pengurus parpol bisa lebih memahami administrasi. Sehingga pengajuan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol akan lebih baik," katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Salatiga Agung Nugroho mengatakan, pembentukan desk layanan merupakan amanat Peraturan Wali Kota (Perwali) Salatiga Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Kepada Partai Politik. Ini untuk meningkat tertib administrasi, penggunaan dan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol.
"Tugas desk layanan antara lain melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pengurus parpol atas pemberian bantuan keuangan," katanya, Minggu (30/9/2018).
Selain itu, desk layanan juga memiliki tugas melakukan bimbingan teknis mengenai tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan. Desk layanan juga akan memberikan layannan konsultasi mengenai panatausahaan penggunaan dan pelaporan bantuan keuangan.
Menurut dia, desk layanan wajib melakukan monitoring atas penggunaan bantuan keuangan dan pengoordinasian penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan. "Kami berharap dengan adanya desk layanan, ke depan pengurus parpol bisa lebih memahami administrasi. Sehingga pengajuan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol akan lebih baik," katanya.
(amm)