Bayar Lewat Bank, Tilang Elektronik Tak Akan Sita SIM dan STNK

Minggu, 30 September 2018 - 13:32 WIB
Bayar Lewat Bank, Tilang...
Bayar Lewat Bank, Tilang Elektronik Tak Akan Sita SIM dan STNK
A A A
JAKARTA - Jika Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berlaku secara efektif setelah uji coba nanti maka tidak ada SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar yang disita.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan pihak pelanggar hanya diwajibkan membayar tilang melalui bank dan diberi waktu selama tujuh hari untuk melunasinya. Namun bila setelah tujuh hari, pihak pelanggar belum juga membayar tilang maka kendaraannya akan diblokir.

Menurutnya, jika ada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, maka akan terekam oleh kamera dan secara otomatis ter-capture. "Kemudian dari capture itu kan diprint out sama back office TMC Polda Metro Jaya, kemudian diverifikasi lagi, foto-foto ini masuk dalam kategori pelanggaran lalin atau tidak. Kalau memenuhi, berarti nanti dikeluarkan konfirmasi kepada nomor polisi tersebut sesuai dengan alamat pemilik dari STNK," ujarnya pada wartawan, Minggu (30/9/2018).

Dia menerangkan, kalau dikonfirmasi itu memang ada respons bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran, maka hari itu juga langsung dikirim surat tilang melalui kantor pos. Karena pelanggaran itu tertangkap secara elektronik, maka tidak ada lagi menyita SIM atau STNK.

"Oh tidak (sita SIM atau STNK-red), kalau pun mereka (pelanggar-red) nanti tidak melakukan pembayaran tilang sampai dengan waktu tujuh hari atau tidak ada respons selama tujuh hari, maka STNK-nya diblokir," tuturnya.

Kemudian pada saat pelanggar itu akan membayar pajak, maka diwajibkan membayar tilangnya lebih dulu. Setelah tilang dibayar, blokir kemudian dibuka dan baru bisa membayar pajak. Jika pelanggar itu bukan si pemilik kendaraan, lanjut Yusuf, untuk itu ada metode konfirmasi.

"Kalau itu (pelanggar) bukan pemiliknya, kita konfirmasi. Kalau tidak ada respons, ya kita kirim surat tilang, langsung kita blokir gitu," katanya.

Karena itu, pada uji coba E-TLE nanti setiap pemilik kendaraan baru, mutasi atau apapun termasuk pembayaran pajak wajib mencantumkan nomor telepon dan email sehingga dapat mempermudah konfirmasi.
(kri)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Begini Prosedur Pembayaran...
Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Dapat Surat Cinta Tilang...
Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
20 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved