Palsukan Ijazah saat Nyalon, Kades di Pasangkayu Dijebloskan Penjara

Jum'at, 28 September 2018 - 13:30 WIB
Palsukan Ijazah saat Nyalon, Kades di Pasangkayu Dijebloskan Penjara
Palsukan Ijazah saat Nyalon, Kades di Pasangkayu Dijebloskan Penjara
A A A
PASANGKAYU - Karena ingin menduduki jabatan, RN, Kepala Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat nekat memalsukan ijazah saat mengikuti pencalonan kepala desa pada 2017 silam. Kades berusia 54 tahun itu akhirnya dijebloskan ke penjara.

Setelah melakukan penyelidikan selama delapan bulan, Polda Sulawesi Barat akhirnya melimpahkan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Kepala Desa Doda, ke Kejaksaan Negeri Mamuju Utara. Pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias (P21).

Dengan dikawal dua penyidik dari Polda Sulbar, RN tiba di kantor Kejari Mamuju Utara. Setelah dua jam lebih berada di kantor Kejari, penyidik Polda Sulbar Ipda Hamri dan rekannya keluar.

"Kedatangan kami di kantor Kejaksaan untuk pelimpahan kasus dugaan pemalsuan ijazah oknum Kepala Desa Doda yang dinyatakan telah P21 oleh kejaksaan," kata Hamri, Jumat (28/9/2018).

Tak lama kemudian RN keluar dengan menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara. Dengan pengawalan ketat, RN langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik kejaksaan.

Kasi Pidum Kejari Mamuju Utara Junaedi mengatakan, "RN akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Junaedi sesaat sebelum membawa tersangka ke rutan.

Untuk diketahui, sebelum berkasnya dinyatakan P21, RN juga telah ditahan Polda Sulbar. Untuk sementara Kades Doda itu mendekam di rumah tahanan kelas IIB Randomayang sebagai tahanan jaksa.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.2088 seconds (0.1#10.140)