Penagih Utang Jadi Modus Baru Pencurian Motor di Depok

Kamis, 27 September 2018 - 01:15 WIB
Penagih Utang Jadi Modus...
Penagih Utang Jadi Modus Baru Pencurian Motor di Depok
A A A
JAKARTA - Pencurian modus baru terjadi di Depok. Kali ini modusnya adalah memanfaatkan pekerjaan sebagai penagih hutang untuk mencuri motor. Dari komplotan ini diamankan delapan unit motor yang diduga hasil rampasan.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Suyud mengatakan, kasus ini terungkap ketika ada korban yang melapor. Korban mengaku, motor miliknya hilang dari kantor leasing ketika akan ditebus.

"Awalnya korbannya ini enggak mau motornya diambil di kawasan Jalan Nangka, Cimanggis. Namun karena takut akhirnya pasrah dan disuruh ngambil di Jalan Raya Bogor sementara dia (korban) nyicilnya di kawasan Cibinong. Setelah mendatangi kantor leasing yang dimaksud ternyata motornya enggak ada. Karena curiga, korban akhirnya melapor ke kami (polisi)," kata Suyud di Depok, Rabu 26 September 2018.

Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian terungkap bahwa pencurian tersebut bermodus penggelapan motor yang dilakukan oleh oknum debt collector.

"Ini satu kelompok, kalau di Raya Bogor katanya memang sering, yang dua TKP di Cimanggis ada juga di wilayah Jalan Nangka biasanya malam hari, jadi begitu korban keluar dipepet di jalan lalu mengaku dari lising bilang ada tunggakan untuk selanjutnya motor itu diambil," ucapnya.

Pihaknya mengamankan lima pelaku. Mereka mengaku surat penarikan motor tersebut ternyata telah dipalsukan dari pihak lising.

"Secara hukum enggak boleh aturannya narik di jalan jadi ini (suratnya) dia bikin sendiri karena saya tanya ke lising katanya ada kode sendiri jadi kelompok ini kelihatannya tidak disetorkan malahan digadaikan," tukasnya.

Motor tersebut dijual kisaran Rp3 juta hingga Rp8 juta tergantung kondisi dan mesin motor. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial BL, HA, AA, ST dan AL. Penyidik sampai saat ini masih mendalami keterangan para tersangka lantaran diduga aksi tersebut telah berlangsung cukup lama.

"Para tersangka kami ancam dengan jeratan pasal 372 junto 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan untuk motor yang berhasil kami amankan ada delapan motor, diantaranya jenis Scoopy, RX-King, Beat dan Vixion," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
36 menit yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
2 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
12 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
14 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
14 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
15 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved