Uji Coba Awal Oktober, DKI Bangun Enam Tiang ETLE
Kamis, 27 September 2018 - 03:35 WIB
Uji Coba Awal Oktober, DKI Bangun Enam Tiang ETLE
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memasang infrastruktur pendukung uji coba Elektronik Tilang Low Enforcment (ETLE). Infrastruktur tersebut berupa empat tiang di simpang Sarinah dan dua tiang di simpang Patung Kuda, Thamrin, Jakarta Pusat.
Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakata Sigit Widjiatmoko mengatakan, sesuai permintaan Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Dinas Perhubungan diminta siapkan tiang untuk Camera Closed Television (CCTV) di dua simpang.
Di antaranya, kata Sigit, yaitu 4 tiang di simpang Sarinah dan 2 tiang di simpang Indosat, patung kuda, Thamrin, Jakarta Pusat. Menurutnya, saat ini sudah ada yang terpasang dan ada yang sedang tunggu pondasi kering.
"CCTV akan dipasang oleh pihak kepolisian. Pemprov melalui Dinas Perhubungan mendukung langkah Ditlantas PMJ untuk uji coba e-tilang yang rencananya dilaksanakan mulai 1 Oktober 2018," kata Sigit saat dihubungi, Rabu 26 September 2018.
Sigit menjelaskan, penerapan E-Tilang itu kaitanya dengan penegakan hukum yang eksekusinya berada di kejaksaan dan pengadilan. Polisi, kata dia, hanyalah penyidik. Dia berharap, pada pelaksanaan ujicoba nanti, tabel tindak langsung (tilang) dan registrasi identifikasi (Regiden) yang menjadi dasar eksekusi bisa didapatkan.
Saat ini, kata Sigit, dirinya belum mengetahui berapa persentasi dan siapa yang bertugas verifikasi data kepemilikan kendaraan. Padahal, dua objek tersebut merupakan dasar dalam menjalankan e-tilang dan jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Pricing (ERP).
Seperti misalnya pejabat negara yang mempunyai mobil di Jakarta tiba-tiba tidak terpilih kembali setelah masa jabatanya habis. Kemudian, pejabat tersebut pindah ke daerah asalnya. Namun, kendaraan tersebut belom dimutasi meskipun mutasi kendaraan adalah hal yang wajar.
"Nah harusnya dia tidak bisa memperpanjang kendaraan kalau belum dimutasi. Itu baru jadi tabel tilang. Faktor tekhnologi mudah, tapi peranti lunak seperti tabel tilang dan Regiden yang sulit," ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto menegaskan, kepastian data kepemilikan kendaraan memang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya E-Tilang dan ERP. Menurutnya, apabila kepemilikan data belum jelas, penerapan Elektronik tersebut tidak akan bisa berjalan.
Seperti dalam penerapan ERP yang sudah dilakukan sejak 2014. Kata leksmono, penerapan itu terganjal kepemilikan data antara polisi dan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD). Dimana, mantan Ketua Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) melihat BPRD belum mau membuka data, sedangkan polisi sudah mau membukanya.
"Nah harus diselesaikan dahulu masalah kepemilikan data kendaraan. Bagaimana kendaarn bekas yang sudah berpindah kepemilikan tapi tidak berganti nama. Apakah denda tilang dibebankan kepada pemilik kendaraan sebelumnya," kata Sigit.
Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakata Sigit Widjiatmoko mengatakan, sesuai permintaan Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Dinas Perhubungan diminta siapkan tiang untuk Camera Closed Television (CCTV) di dua simpang.
Di antaranya, kata Sigit, yaitu 4 tiang di simpang Sarinah dan 2 tiang di simpang Indosat, patung kuda, Thamrin, Jakarta Pusat. Menurutnya, saat ini sudah ada yang terpasang dan ada yang sedang tunggu pondasi kering.
"CCTV akan dipasang oleh pihak kepolisian. Pemprov melalui Dinas Perhubungan mendukung langkah Ditlantas PMJ untuk uji coba e-tilang yang rencananya dilaksanakan mulai 1 Oktober 2018," kata Sigit saat dihubungi, Rabu 26 September 2018.
Sigit menjelaskan, penerapan E-Tilang itu kaitanya dengan penegakan hukum yang eksekusinya berada di kejaksaan dan pengadilan. Polisi, kata dia, hanyalah penyidik. Dia berharap, pada pelaksanaan ujicoba nanti, tabel tindak langsung (tilang) dan registrasi identifikasi (Regiden) yang menjadi dasar eksekusi bisa didapatkan.
Saat ini, kata Sigit, dirinya belum mengetahui berapa persentasi dan siapa yang bertugas verifikasi data kepemilikan kendaraan. Padahal, dua objek tersebut merupakan dasar dalam menjalankan e-tilang dan jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Pricing (ERP).
Seperti misalnya pejabat negara yang mempunyai mobil di Jakarta tiba-tiba tidak terpilih kembali setelah masa jabatanya habis. Kemudian, pejabat tersebut pindah ke daerah asalnya. Namun, kendaraan tersebut belom dimutasi meskipun mutasi kendaraan adalah hal yang wajar.
"Nah harusnya dia tidak bisa memperpanjang kendaraan kalau belum dimutasi. Itu baru jadi tabel tilang. Faktor tekhnologi mudah, tapi peranti lunak seperti tabel tilang dan Regiden yang sulit," ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto menegaskan, kepastian data kepemilikan kendaraan memang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya E-Tilang dan ERP. Menurutnya, apabila kepemilikan data belum jelas, penerapan Elektronik tersebut tidak akan bisa berjalan.
Seperti dalam penerapan ERP yang sudah dilakukan sejak 2014. Kata leksmono, penerapan itu terganjal kepemilikan data antara polisi dan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD). Dimana, mantan Ketua Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) melihat BPRD belum mau membuka data, sedangkan polisi sudah mau membukanya.
"Nah harus diselesaikan dahulu masalah kepemilikan data kendaraan. Bagaimana kendaarn bekas yang sudah berpindah kepemilikan tapi tidak berganti nama. Apakah denda tilang dibebankan kepada pemilik kendaraan sebelumnya," kata Sigit.
(mhd)