Jual Lutung hingga Kura-kura Moncong Babi, 9 Orang Diringkus

Rabu, 26 September 2018 - 17:33 WIB
Jual Lutung hingga Kura-kura...
Jual Lutung hingga Kura-kura Moncong Babi, 9 Orang Diringkus
A A A
JAKARTA - Sembilan penjual satwa dilindungi melalui media sosial (medsos) dibekuk Jajaran Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka adalah BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF, dan SF.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Dia mengatakan, kesemuanya diamankan di tiga tempat terpisah.

"Sembilan tersangka ini diamankan di sejumlah daerah di Jakarta, Bekasi dan Tangerang. Berdasarkan sembilan laporan polisi yang kami terima sejak bulan Oktober 2017 hingga Agustus 2018," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Argo menyebutkan, para tersangka terbukti telah melakukan transaksi jual beli online sejumlah satwa dilindungi seperti kura-kura moncong babi dari Papua, buaya muara, berbagai jenis burung, siamang hingga lutung.

Dalam transaksinya, para tersangka memajang foto-foto satwa dagangannya di akun media sosial masing-masing yang dilengkapi dengan keterangan harga.

Jika ada yang tertarik, lanjut Argo, para tersangka akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat dan menentukan tempat untuk bertemu.

"Mereka juga biasanya melalukan video call untuk menunjukkan spesifikasi hewan pada pelanggan sebelum akhirnya bertemu. Biasanya transaksi itu ya di depan toko, di jalan dan lain-lain" tutur Argo.

Menurut Argo, kegiatan melanggar hukum para tersangka telah terdeteksi sejak Januari 2018. Saat ini polisi masih mengejar pelaku-pelaku lain yang diduga masih melakukan jual beli satwa dilindungi.

Argo mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Kini satwa satwa dilindungi yang telah diamankan kemudian diserahkan ke Balai Kenservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk kemudian dilepasliarkan ke alam bebas.
(mhd)
Berita Terkait
Transaksi Jual Beli...
Transaksi Jual Beli Kulit dan Tulang Macan Dahan yang Dilindungi Digagalkan
Jual 6 Burung Beo Nias...
Jual 6 Burung Beo Nias di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi
Sindikat Perdagangan...
Sindikat Perdagangan 4.228 Ekor Burung Ilegal Asal Kalimantan Dibongkar
Petugas Kapal Pelni...
Petugas Kapal Pelni Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar dari Papua
3 Film tentang Penyelundupan...
3 Film tentang Penyelundupan Hewan, Nomor 2 Terjadi di Indonesia
Gagal Diselundupkan,...
Gagal Diselundupkan, 587 Ekor Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Berita Terkini
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
11 menit yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
24 menit yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
2 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
2 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
3 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
4 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved