Seleksi CPNS, Permohonan Kartu Kuning di Makassar Membeludak
A
A
A
MAKASSAR - Permohonan pengurusan kartu kuning atau AK I mengalami peningkatan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Lonjakan permohonan kartu kuning ini salah satunya dipicu lantaran banyaknya pemohon yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, sejak pengumuman formasi seleksi CPNS pengurusan kartu AK I mengalami lonjakan hingga 4 kali lipat.
Saat ini permohonan penerbitan kartu AK I bisa mencapai 60 pemohon per hari, meningkat drastis dibandingkan hari biasa yang hanya berkisar maksimal 15 pemohon per hari.
"Kalau kita lihat saat ini pengurusan kartu kuning atau AK I memang mengalami peningkatan setelah adanya pengumuman seleksi CPNS. Sekarang ini permohonannya bisa mencapai 40 sampai 60 pemohon per hari, padahal sebelumnya hanya 10 sampai 15 pemohon," kata Irwan Bangsawan, Rabu (26/9/2018).
Dia menyebutkan, kartu kuning ini berlaku selama dua tahun. Akan tetapi, harus diperbaharui setiap enam bulan bagi pemohon yang belum mendapatkan pekerjaan.
Selain itu, pemohon juga harus memenuhi beberapa persyaratan ketika ingin menerbitkan kartu kuning atau AK I. Seperti, foto copy ijazah hingga pendidikan terakhir, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
Kata dia, kartu kuning atau AK I tersebut merupakan data resmi pemohon yang belum mendapatkan pekerjaan yang ingin mendaftarkan diri disebuah perusahaan atau instansi, termasuk CPNS.
"Sebenarnya tidak semua perusahaan yang memberikan persyaratan AK I, tapi kita berharap perusahaan memberikan persyaratan bahwa jika ingin melamar pekerjaan harus memiliki kartu AK I," ungkapnya.
Salah satu upaya untuk memaksimalkan pelayanan dengan lonjakan pemohon yang cukup tinggi, maka pihaknya menambah loket pelayanan. Tujuannya, agar semua pemohon bisa terlayani dengan baik. Apalagi sistem pelayananya sudah berstandar ISO, yaitu menduplikasi pelayanan di perbankan.
"Dulu loket kita cuma tiga, tapi sekarang kita maksimalkan dengan delapan loket pelayanan kami," singkatnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penempatan Kerja, Andi Rahmat mengakui bahwa pengurusan kartu AK I memang mengalami peningkatan pasca pengumuman seleksi CPNS.
"Sebelum maraknya penerimaan CPNS itu hanya 15 pemohon per hari, tapi sekarang pasca pengumuman seleksi CPNS itu bisa sampai 60 pemohon per hari," kata Rahmat.
Rahmat mengimbau seluruh pemohon agar tidak terburu-buru membuat kartu kuning atau AK I dan lebih fokus mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS. Sebab, persyaratan kartu AK I baru akan dilampirkan setelah pemohon dinyatakan lulus seleksi CPNS.
"Sekarang ini untuk pendaftaran CPNS belum mempersyaratkan kartu AK I. Nanti setelah lulus itu dipersyaratkan. Maka diharapkan sekarang ini tidak perlu terburu-buru untuk mengurus itu (AK I), lebih baik pemohon fokus dulu mengikuti tahapan seleksi yang akan dilalui," imbaunya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, sejak pengumuman formasi seleksi CPNS pengurusan kartu AK I mengalami lonjakan hingga 4 kali lipat.
Saat ini permohonan penerbitan kartu AK I bisa mencapai 60 pemohon per hari, meningkat drastis dibandingkan hari biasa yang hanya berkisar maksimal 15 pemohon per hari.
"Kalau kita lihat saat ini pengurusan kartu kuning atau AK I memang mengalami peningkatan setelah adanya pengumuman seleksi CPNS. Sekarang ini permohonannya bisa mencapai 40 sampai 60 pemohon per hari, padahal sebelumnya hanya 10 sampai 15 pemohon," kata Irwan Bangsawan, Rabu (26/9/2018).
Dia menyebutkan, kartu kuning ini berlaku selama dua tahun. Akan tetapi, harus diperbaharui setiap enam bulan bagi pemohon yang belum mendapatkan pekerjaan.
Selain itu, pemohon juga harus memenuhi beberapa persyaratan ketika ingin menerbitkan kartu kuning atau AK I. Seperti, foto copy ijazah hingga pendidikan terakhir, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
Kata dia, kartu kuning atau AK I tersebut merupakan data resmi pemohon yang belum mendapatkan pekerjaan yang ingin mendaftarkan diri disebuah perusahaan atau instansi, termasuk CPNS.
"Sebenarnya tidak semua perusahaan yang memberikan persyaratan AK I, tapi kita berharap perusahaan memberikan persyaratan bahwa jika ingin melamar pekerjaan harus memiliki kartu AK I," ungkapnya.
Salah satu upaya untuk memaksimalkan pelayanan dengan lonjakan pemohon yang cukup tinggi, maka pihaknya menambah loket pelayanan. Tujuannya, agar semua pemohon bisa terlayani dengan baik. Apalagi sistem pelayananya sudah berstandar ISO, yaitu menduplikasi pelayanan di perbankan.
"Dulu loket kita cuma tiga, tapi sekarang kita maksimalkan dengan delapan loket pelayanan kami," singkatnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penempatan Kerja, Andi Rahmat mengakui bahwa pengurusan kartu AK I memang mengalami peningkatan pasca pengumuman seleksi CPNS.
"Sebelum maraknya penerimaan CPNS itu hanya 15 pemohon per hari, tapi sekarang pasca pengumuman seleksi CPNS itu bisa sampai 60 pemohon per hari," kata Rahmat.
Rahmat mengimbau seluruh pemohon agar tidak terburu-buru membuat kartu kuning atau AK I dan lebih fokus mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS. Sebab, persyaratan kartu AK I baru akan dilampirkan setelah pemohon dinyatakan lulus seleksi CPNS.
"Sekarang ini untuk pendaftaran CPNS belum mempersyaratkan kartu AK I. Nanti setelah lulus itu dipersyaratkan. Maka diharapkan sekarang ini tidak perlu terburu-buru untuk mengurus itu (AK I), lebih baik pemohon fokus dulu mengikuti tahapan seleksi yang akan dilalui," imbaunya.
(rhs)