Ratusan Bentor Menginap di Kepatihan Yogyakarta
A
A
A
YOGYAKARTA - Sekitar 300-an pengemudi becak motor yang tergabung dalam Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) menggelar aksi unjuk rasa sejak Selasa (25/9/2018) di Kantor Gubernur Kepatihan, Yogyakarta. Para pengemudi becak ini bahkan menginapkan becak mereka di depan kantor kepatihan. Mereka menuntut adanya perda yang mengatur bentor.
Menanggapi aksi ini, Pemda DIY mengaku menunggu aturan baku dari Kementerian Perhubungan. "Saat iki Pemda DIY belum memiliki perda tentang bentor. Kami terus berkomunikasi dengan kementerian terkait ini," jelas Gatot saat menerima perwakilan penggunjuk rasa di Kantor Satpol PP Kepatihan, Rabu (26/9/2018) siang.
Karena belum memiliki aturan, Pemda DIY mengaku tidak berani melarang keberadaan bentor. Meski demikian, jika ada polisi yang yang melakukan razia bentor di jalan, Pemda DIY menghormati hal itu lantaran itu bagian dari kewajiban dan menegakkan aturan di jalan raya. “Yang dilakukan polisi adalah melaksanakan tugas apakah bentor sudah sesuai aturan,” terangnya.
Dalam pasal 52 ayat (3) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang menyebut modifikasi kendaraan wajib dilakukan uji tipe ulang. Jika itu tidak dilakukan maka bentor yang jelas mengubah konstruksi dan materal memang tidak sesuai dengan UU No 22/2009.
Gatot mengaku Pemda DIY saat ini juga tengah membuat prototipe becak kayuh yang ditempel mesin sebagai pengganti bentor. Langkah ini diambil sambil menunggu aturan resmi dari Kemenhub. “Sambil menunggu peraturan dari Kemenhub, Pemda juga tengah membangun prototipe becak kayuh yang ditempel mesin,” terangnya.
Gatot juga menjawab soal keluhan pengemudi bentor terkait larangan masuk kawasan Malioboro. Menurutnya, ini terjadi lantaran sedang ada proyek revitalisasi Malioboro sisi barat. Rencananya kawasan sisi barat ini akan sepenuhnya dijadikan jalur pendestrian yang akan menghilangkan tempat mangkal semua angkutan umum termasuk becak.“Dampak revitalisasi ini tidak hanya dikeluhkan oleh pengemudi becak, namun juga pengemudi andong,” terang Gatot.
Usai audensi dengan Sekda, Ketua PBMY, Parmin mengaku kecewa. Menurutnya sekitar 2.000 pengemudi bentor di DIY sejak delapan tahun lalu telah megharapkan adanya perda yang bisa melegalkan keberadaan mereka. “Kami berharap dibebaskan bekerja. Ini satu-satunya mata pencaharian kami,” terangnya.
Parmin juga membantah jika bentor yang mereka miliki tidak memiliki surat resmi. Dirinya mengklaim bahwa bentor di DIY mayoritas memiliki surat resmi. Mereka juga mengeluhkan razia yang dilakukan petugas terhadap keberadaan bentor.
Sejak Selasa lalu, ratusan pengemudi bentor ini berunjuk rasa di Kepatihan. Namun hingga petang, taka da satuun pejabat yang menemui mereka. Sebagai bentuk protes akhirnya 120 bentor diinapkan di halaman Kantor Gubermur DIY.
Menanggapi aksi ini, Pemda DIY mengaku menunggu aturan baku dari Kementerian Perhubungan. "Saat iki Pemda DIY belum memiliki perda tentang bentor. Kami terus berkomunikasi dengan kementerian terkait ini," jelas Gatot saat menerima perwakilan penggunjuk rasa di Kantor Satpol PP Kepatihan, Rabu (26/9/2018) siang.
Karena belum memiliki aturan, Pemda DIY mengaku tidak berani melarang keberadaan bentor. Meski demikian, jika ada polisi yang yang melakukan razia bentor di jalan, Pemda DIY menghormati hal itu lantaran itu bagian dari kewajiban dan menegakkan aturan di jalan raya. “Yang dilakukan polisi adalah melaksanakan tugas apakah bentor sudah sesuai aturan,” terangnya.
Dalam pasal 52 ayat (3) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang menyebut modifikasi kendaraan wajib dilakukan uji tipe ulang. Jika itu tidak dilakukan maka bentor yang jelas mengubah konstruksi dan materal memang tidak sesuai dengan UU No 22/2009.
Gatot mengaku Pemda DIY saat ini juga tengah membuat prototipe becak kayuh yang ditempel mesin sebagai pengganti bentor. Langkah ini diambil sambil menunggu aturan resmi dari Kemenhub. “Sambil menunggu peraturan dari Kemenhub, Pemda juga tengah membangun prototipe becak kayuh yang ditempel mesin,” terangnya.
Gatot juga menjawab soal keluhan pengemudi bentor terkait larangan masuk kawasan Malioboro. Menurutnya, ini terjadi lantaran sedang ada proyek revitalisasi Malioboro sisi barat. Rencananya kawasan sisi barat ini akan sepenuhnya dijadikan jalur pendestrian yang akan menghilangkan tempat mangkal semua angkutan umum termasuk becak.“Dampak revitalisasi ini tidak hanya dikeluhkan oleh pengemudi becak, namun juga pengemudi andong,” terang Gatot.
Usai audensi dengan Sekda, Ketua PBMY, Parmin mengaku kecewa. Menurutnya sekitar 2.000 pengemudi bentor di DIY sejak delapan tahun lalu telah megharapkan adanya perda yang bisa melegalkan keberadaan mereka. “Kami berharap dibebaskan bekerja. Ini satu-satunya mata pencaharian kami,” terangnya.
Parmin juga membantah jika bentor yang mereka miliki tidak memiliki surat resmi. Dirinya mengklaim bahwa bentor di DIY mayoritas memiliki surat resmi. Mereka juga mengeluhkan razia yang dilakukan petugas terhadap keberadaan bentor.
Sejak Selasa lalu, ratusan pengemudi bentor ini berunjuk rasa di Kepatihan. Namun hingga petang, taka da satuun pejabat yang menemui mereka. Sebagai bentuk protes akhirnya 120 bentor diinapkan di halaman Kantor Gubermur DIY.
(rhs)